BI Alokasikan 5 Persen Cadangan Devisa untuk Obligasi Berkelanjutan

2022-11-03T08:55:42.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Bank Indonesia (BI) mengalokasikan dana sekitar 5 persen dari cadangan devisa Indonesia untuk obligasi berkelanjutan.
Bank Indonesia (BI) mengalokasikan dana sekitar 5 persen dari cadangan devisa Indonesia untuk obligasi berkelanjutan.

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengalokasikan dana sekitar 5 persen dari cadangan devisa Indonesia untuk obligasi berkelanjutan. Dengan total cadangan devisa di kisaran USD 130 miliar maka dana yang disiapkan lebih dari USD 6 miliar untuk menuju lingkungan bersih.

Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menjelaskan, dana ini diberikan bagi setiap bank yang telah memiliki obligasi ekonomi berkelanjutan, dan mengajukan permohonan bantuan likuiditas kepada BI.

Bank Indonesia mengambil langkah maju tidak hanya menyelaraskan portofolio tetapi juga menjanjikan komitmen hijau dengan mengalokasikan sekitar USD 6 miliar dalam obligasi berkelanjutan dan ini sekitar 5 persen dari total cadangan devisa kami," ujar Destry dikutip Kamis, 3 November 2022.

Destry menuturkan, apa yang dilakukan BI lebih progresif dibandingkan bank sentral di negara-negara lain. 

Ia menyampaikan, jika bank-bank sentral luar negeri sedang menyelaraskan portofolio untuk membuat jalur transisi dengan menggeser portofolio dari emiten yang lebih tinggi emisi ke emiten yang lebih rendah emisi, BI justru sudah mengalokasikan dana ekonomi berkelanjutan.

"Jadi, sekitar 5 persen dari portofolio kami dalam cadangan kami dialokasikan untuk obligasi berkelanjutan," ujarnya.

Dia menambahkan, pada 2020 BI mempublikasikan peraturan Loan to Value (LTV) untuk mendorong adaptasi bangunan hijau dan kendaraan listrik dengan mengizinkan relaksasi LTV pinjaman properti hijau hingga 100 persen dan uang muka pinjaman kendaraan listrik hingga nol persen.

Kemudian di tahun 2022, BI juga memperkenalkan aturan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) hijau untuk meningkatkan penerbitan obligasi hijau dengan memungkinkan bank untuk memenuhi persyaratan RPIM dengan membeli obligasi hijau. (*)