OJK Dorong Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Perkuat Industri Asuransi

Yunike Purnama - Kamis, 03 November 2022 05:31
OJK Dorong Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Perkuat Industri AsuransiIlustrasi industri Asuransi (sumber: Pixabay)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pembentukan lembaga penjamin polis asuransi agar segera dipercepat. Terlebih, rencana ini sudah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pembentukan lembaga penjamin polis hingga saat ini tak kunjung terbentuk.

Ia belum bisa pastikan apakah pembentukan LPP akan dilaksanakan pada tahun ini. Walaupun begitu rencana tersebut sudah masuk dalam RUU P2SK dan akan ada penggabungan antara Lembaga Penjamin Polis (LPP) dengan Lembaga Pinjamin Simpanan (LPS).

"Untuk waktunya tunggu final RUU P2SK paling cepat 3 tahun, paling lama 5 tahun itu sudah berdiri LPP di indonesia termasuk sektor syariah," kata Ogi dikutip Kamis, 3 November 2022.

Dari situ, akan ada perbedaan pengaturan di sektor syariah. Ogi menyebut, perbedaan tersebut hanya dalam beberapa program lembaga polisnya saja. Namun, baik konvensional maupun syariah termasuk dalam penjaminan polis.

Untuk saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap diskusi. Namun masih dibahas apakah polis akan dijamin seluruhnya atau hanya bagian proteksinya saja. Usulan dari OJK adalah penjaminan dari proteksi saja dan nantinya akan ada limit berapa yang bisa dicover oleh LPP.

"Itu akan menambah biaya seperti LPS ada tingkatannya tapi itu belum ditetapkan tapi arahnya kesana. Dan ada limit berapa yang dijamin oleh LPP," ujarnya.

Pembentukan Lembaga Penjaminan Polis telah diamanahkan sejak lama melalui UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Oleh karena itu, OJK berharap dan ikut berupaya agar lembaga ini segera terbentuk.

"Dengan pembentukan lembaga penjamin polis, industri asuransi akan semakin tumbuh kuat dan berkelanjutan," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS