Waduh! 649 Pasangan Dibawah Umur di Lampung Ajukan Dispensasi Nikah

M. Iqbal Pratama - Kamis, 26 Januari 2023 17:42
Waduh! 649 Pasangan Dibawah Umur di Lampung Ajukan Dispensasi Nikah Panitera Muda Hukum PTA Bandar Lampung Ahmad Syahab (sumber: M.Iqbal Pratama/Kabar Siger)

BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung mencatat sepanjang 2022 terdapat 649 pasangan dibawah umur se Lampung mengajukan dispensasi nikah. Alasannya kebanyakan dari mereka yang sudah hamil duluan.

"Pengajuan dispensasi nikah pada tahun 2022  ada sebanyak 649 perkara. Dimana dari angka tersebut dari pengadilan agama Gunung Sugih, Lampung Tengah, paling banyak yakni ada 174 perkara," ujar Panitera Muda Hukum PTA Bandar Lampung Ahmad Syahab saat dimintai keterangan pada Kamis, 26 Januari 2023.

Ahmad mengaku, penyebab dari adanya dispensasi pernikahan ini karena hubungan keintiman akibat pergaulan yang terlalu bebas.

"Artinya mereka sudah hamil duluan, sehingga melaksanakan pernikahan di bawah umur," ungkapnya.

Namun demikian ia mengaku, dari total angka di tahun 2022 ini mengalami penurunan dibandingkan dengan 2021.

"Kalau di 2021 yang mengajukan dispensasi nikah ada 708 perkara," sambungnya.

Selain itu, perkawinan dini ini juga disebabkan adanya perubahan UUD perkawinan 1974 dirubah dan direvisi ke UU no 16 tahun 2019. Dalam Undang-Undang tersebut, batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan sama-sama 19 tahun.

"Jadi yang tadinya minimal usia wanita 16 tahun,  sekarang pria dan wanita disamakan yaitu 19 tahun," ungkapnya.

Untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya pernikahan dini tersebut, pihaknya bersama Pemerintah Provinsi maupun kabupaten kota se Lampung melakukan penyuluhan hukum terpadu.

"Termasuk kita juga menggandeng instansi terkait untuk penyuluhan hukum terpadu baik Kemenag, dan perlindungan anak dan perempuan," katanya.

Sasarannya kata Ahmad, tentu anak-anak usia sekolah baik SMA maupun SMP untuk mengikuti penyuluhan hukum terpadu tersebut.

"Disitu kita berikan penjelasan pernikahan dini akan banyak kerugiannya, terutama kesehatan. Kemudian mereka juga untuk menjaga keimanan untuk tidak melakukan hubungan terlarang," tandasnya.

Adapun dari total 649 perkara pengajuan dispensasi nikah di tahun 2022 ini tersebar di 14 Pengadilan Agama se - Lampung.

1. PA. Tanjung Karang: 38 perkara

2. PA. Metro: 15 perkara

3. PA. Kalianda: 64 perkara

4. PA. Gunung Sugih:174 perkara

5. PA. Tanggamus: 21 perkara

6. Pa. Kotabumi: 70 perkara

7. Pa. Krui: 80 perkara

8. Pa. Tulang Bawang: 45 perkara

9. Pa. Blambanga Umpu: 34 perkara

10. Pa. Gedong Tataan: 200 perkara

11. Pa. Pringsewu: 25 perkara

12. Pa. Mesuji: 2 perkara

13. Pa. Tulang Bawang Tengah: 0

14. Pa. Sukadana: 61 perkara. (IQB)

Editor: Redaksi
M. Iqbal Pratama

M. Iqbal Pratama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS