PNS Naik Gaji, Anggaran Kemenkeu Naik menjadi Rp48,7 Triliun Tahun 2024

2023-09-15T05:16:31.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

JAKARTA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan anggaran mereka menjadi Rp48,7 triliun untuk tahun 2024. Penambahan sebesar Rp355,01 miliar tersebut merespons kenaikan gaji PNS di lingkungannya sebesar 8% tahun depan.  

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan tambahan anggaran untuk kenaikan gaji pegawai masuk dalam pos dukungan manajemen. Adapun total anggaran dukungan manajemen menjadi Rp45,82 triliun. “Tambahan dana menjadi dampak kebijakan kenaikan gaji bagi 78.520 pegawai di Kemenkeu tahun 2024,” ujar Sri, Kamis 14 September 2023.  

Sejumlah kementerian lain juga mengalami perubahan pagu anggaran menyusul kenaikan gaji PNS 2024. Pagi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas yang awalnya Rp2,1 triliun naik menjadi Rp2,11 triliun. “Perubahannya sekitar Rp5,7 miliar karena mandatory gaji,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.  

Penambahan anggaran turut terjadi Badan Pusat Statistik (BPS). Anggaran awal lembaga ini naik dari Rp4,69 triliun menjadi Rp4,76 triliun merespons kenaikan gaji PNS. Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) naik Rp25,38 miliar dari Rp2,31 triliun menjadi Rp2,33 triliun.

Adapun anggaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) naik Rp1,31 miliar untuk kenaikan gaji PNS ditambah belanja Rp50 miliar. Dengan demikian, pagu anggarannya naik dari Rp193,46 miliar menjadi Rp244,78 miliar. 

Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir menegaskan DPR sepakat untuk menaikkan porsi anggaran sejumlah lembaga merespons kebijakan gaji PNS. “Hal ini sudah menjadi kewajiban dan jadi ketetapan Presiden Jokowi,” ujarnya.

Diketahui Presiden Jokowi menyatakan gaji ASN, TNI dan Polri naik 8% dengan kenaikan uang pensiun 12% pada 2024 mendatang. Hal tersebut ia sampaikan dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu, 16 Agustus 2023.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah,TNI dan Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%," terangnya.

Kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Menurutnya, perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sempat menyampaikan, gaji ASN memang sudah lama tidak disesuaikan. Inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menaikkan gaji ASN.  "Tapi di satu sisi kinerja mereka harus ditingkatkan," terangnya. 

Perlu diketahui, Jokowi kali terakhir menaikkan gaji ASN, Polri dan TNI pada 2019 dengan kenaikan sebesar 5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.(*)