Pertamina Tindaklanjuti Informasi Dugaan Pungli di SPBU COCO KM 163A
Yunike Purnama - Kamis, 02 Juli 2026 12:36
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tindaklanjuti Informasi Dugaan Pungli di SPBU COCO KM 163A (sumber: Ist)BANDARLAMPUNG- Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Biosolar di SPBU COCO 21.341.20 Rest Area Tol Trans Sumatra KM 163A, Lampung.
Saat ini, Pertamina telah melakukan penelusuran melalui koordinasi dengan pengelola SPBU, pemeriksaan rekaman CCTV, serta klarifikasi terhadap petugas yang bertugas saat kejadian.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan berdasarkan hasil penelusuran, kendaraan yang dimaksud merupakan dump truck bermuatan material hasil tambang yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tidak termasuk kategori kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi Biosolar.
- Digitalisasi Pelayanan Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat Korban Kecelakaan
- Harga BBM per Juli 2026, Tiga Jenis BBM Turun
- Dari Klangon ke Malioboro, Intip Keseruan Gobar Yeti Tribe Indonesia di Yogya
- UM-PTKIN 2026 Diumumkan, UIN RIL Buka Kesempatan Lewat Jalur Mandiri
"Petugas SPBU pada awalnya menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dengan tidak melayani pengisian Biosolar subsidi kepada kendaraan tersebut. Saat diberikan penjelasan, pengemudi tetap meminta agar pengisian dilakukan dan menawarkan sejumlah uang kepada petugas. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh operator maupun petugas keamanan karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rusminto.
Rusminto menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan rekaman CCTV, pengemudi kemudian melakukan intimidasi kepada petugas serta tidak bersedia meninggalkan area SPBU sehingga mengganggu operasional. Mengingat kondisi BBM kendaraan disampaikan hampir habis, petugas akhirnya membantu melakukan pengisian BBM dalam jumlah terbatas agar kendaraan dapat keluar dari area SPBU tanpa menghambat pelayanan kepada konsumen lainnya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya praktik pungli maupun penerimaan imbalan dalam bentuk apa pun oleh operator maupun petugas keamanan. Informasi yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp100.000 untuk pengisian BBM senilai Rp1.000.000 juga tidak benar. Nilai transaksi yang terjadi sebesar Rp540.396, dibayar tunai sebesar Rp600.000, kemudian operator mengembalikan uang sebesar Rp60.000 kepada pengemudi sesuai nilai transaksi," tambahnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan operasional SPBU, termasuk memastikan seluruh petugas menjalankan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mengedepankan pelayanan yang humanis, serta mematuhi seluruh regulasi penyaluran BBM subsidi. (*)

