LPS Pertahankan Suku Bunga Acuan di Bank Umum dan BPR

2023-05-27T11:23:23.000Z

Penulis:Yunike Purnama

Editor:Redaksi

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan bahwa kinerja industri perbankan tetap terjaga, baik dari sisi permodalan, likuiditas dan fungsi intermediasi di tengah ketidakpastian perekonomian global
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan bahwa kinerja industri perbankan tetap terjaga, baik dari sisi permodalan, likuiditas dan fungsi intermediasi di tengah ketidakpastian perekonomian global

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.

LPS memutuskan mempertahankan TBP simpanan Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25% pada bank umum dan 6,75% pada BPR. Kemudian TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25%. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penetapan tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku untuk periode periode 1 Juni 2023 sampai 30 September 2023.

Purbaya bilang, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal antara lain, demi menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Kemudian memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas, serta upaya sinergi kebijakan lintas otoritas dan mengantisipasi risiko ketidakpastian dari sisi global yang masih relatif tinggi," kata Purbaya dalam konferensi pers, Jumat (26/5/2023).

Di tengah masih tingginya berbagai risiko ketidakpastian tersebut, kata Purbaya, ekonomi Indonesia tetap tumbuh sebesar 5,03% yoy pada triwulan I 2023. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh kinerja konsumsi dan ekspor.

“Tren pemulihan ekonomi diyakini berlanjut ditunjukkan dengan terus menguatnya indikator kinerja produksi dan konsumsi diikuti terjaganya tingkat inflasi,” ujarnya.

Industri perbankan juga tetap terjaga, baik dari sisi permodalan, likuiditas dan fungsi intermediasi, sebagaimana ditunjukkan dengan rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 24,69% pada periode Maret 2023. 

Likuiditas perbankan juga relatif tetap terjaga dengan rasio AL/DPK sebesar 26,58% pada April 2023. Kinerja intermediasi perbankan juga terus membaik. Pada April 2023, kredit perbankan tumbuh sebesar 8,08% secara yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 6,82% secara yoy.

Lebih jauh Purbaya juga menekankan bahwasanya, LPS akan terus memantau pergerakan suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. 

Suku bunga pasar simpanan (SBP) untuk simpanan Rupiah terpantau naik secara terbatas sebesar 12 bps menjadi sebesar 3,24% pada periode observasi 10 April hingga 15 Mei 2023

“Hal ini menunjukkan perbankan masih dalam tahap transisi penyesuaian arah kebijakan moneter di tengah kondisi likuiditas yang longgar dan tren peningkatan permintaan kredit,” jelasnya.

Selanjutnya, SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik sebesar 3 bps menjadi sebesar 1,61% jika dibandingkan periode penetapan tingkat bunga penjaminan pada Februari 2023.

“Kenaikan SBP valas relatif terbatas dipengaruhi kondisi likuiditas domestik yang membaik meskipun kebijakan suku bunga The Fed potensial dipertahankan higher for longer untuk menekan inflasi,” tambahnya.

Selanjutnya, dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut dalam rangka penghimpunan dana.

“Dalam menjalankan operasional, bank juga diharapkan tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” tutup Purbaya.(*)