pinjol
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Yunike Purnama
BANDARLAMPUNG - Dalam masa pandemi ini, kebutuhan semakin meningkat namun beriringan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Kondisi tersebut menghimpit kondisi perekonomian baik secara individu maupun dalam konteks negara sekalipun.
Dengan demikian, melakukan pinjaman sudah tak dapat dihindarkan lagi demi memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Selama lebih dari dua tahun pandemi Covid-19 melanda, telah terjadi fenomena pinjaman online (pinjol) yang tak sedikit memakan korban akibat melemahnya perekonomian masyarakat.
Masyarakat tergiur dengan layanan pinjaman online ilegal karena kemudahan dalam melakukan pinjaman hanya dengan menggunakan aplikasi atau situs yang diakses lewat gawai ataupun komputer. Belum lagi tawaran dari oknum pinjol seringkali sangat manis di awal.
Otoritas Jasa Keungan (OJK) telah mendata jumlah pengaduan kasus pinjaman online mulai tahun 2019 sampai 2021 lalu yakni sebanyak 19.711 aduan, ini terdiri dari pelanggaran berata sebesar 9.270 pelanggaran dan pelanggaran ringan sebanyak 10.441 pelanggaran.
Bentuk pelanggaran berat yang terjadi bermacam-macam seperti adanya tindakan pencairan dana tanpa persetujuan pemohon, adanya ancaman penyebaran data pribadi, penagihan menyasar pada seluruh kontak rekan/kerabat pemohon disertai teror, dan adanya kekerasan verbal berupa kata kasar sampai pada pelecehan seksual. Namun, sejak tahun 2018-2021 sebanyak 3.516 entitas pinjaman online ilegal telah diberantas.
Lalu seperti apa ciri-ciri pinjol yang ilegal itu? Pinjaman online menjanjikan transaksi yang cepat sehingga sekilas tampak menjadi solusi di kala kondisi yang mendesak. Pinjaman online biasanya menetapkan bungan yang tinggi sehinga seringkali menyulitkan korbannya.
Biaya transaksi pun tak tanggung-tanggung dipatok secara besar-besaran. Pemohon dapat saja terkena denda yang tidak terbatas dan disertai teror-teror yang menghantui korban.
Namun, apakah semua pinjaman online sangat buruk dan beresiko? Dalam data OJK tahun 2021, setidaknya terdapat 106 perusahaan Fintech P2P Lending yang telah berizin OJK, dengan jumlah akumulasi entitas lender sebanyak 749.175 entitas.
Dengan demikian masih ada solusi bagi Anda yang tetap ingin melakukan pinjaman online selama entitas tersebut memiliki izin dari OJK. OJK pun terus menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pinjaman online ilegal serta tetap cermat melakukan pinjaman online hanya pada Fintech yang berizin OJK. (*)