Pemkot Bandar Lampung akan Bentuk Dinas Pemadam Kebakaran Terpisah dari BPBD
Eva Pardiana - Kamis, 21 Juli 2022 18:59BANDAR LAMPUNG – Pemkot Bandar Lampung akan membetuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yakni Dinas Pemadam Kebakaran. Fungsi dinas ini sebelumnya dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Wali Kota Eva Dwiana mengatakan pembentukan dinas ini untuk mengoptimalkan kerja pemadam kebakaran, pasalnya musibah satu ini kerap kali terjadi di wilayah Bandar Lampung.
"Pemadam kebakaran sebentar lagi akan dilatih dan dilakukan pemecahan antara BPBD agar makin maksimal, karena kemarin pemadam kebakaran dan BPBD bergabung, tapi sekarang sudah ada badannya sendiri," ujar Eva Dwiana usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung di kantor DPRD setempat, Kamis 21 Juli 2022.
- Selain Istaka Karya, 5 BUMN Ini Pailit di Era Jokowi
- 27 Perusahaan Dilaporkan dalam Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng
- Pemkot Wacanakan Motor Listrik sebagai Kendaraan Dinas Kelurahan
Eva Dwiana berharap, dengan dibentuknya OPD baru ini, dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Terkait hal itu ia mengaku sudah memerintahkan Sekretaris Daerah menindaklanjutinya.
"Apalagi kita baru masa pandemi dan sekarang PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita membaik, nah insya Allah program pemerintah bisa disahkan oleh DPRD Kota Bandar Lampung," tandasnya.
Eva Dwiana menyampaikan terdapat dua agenda yang dibahas pada sidang paripurna yakni penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan penyampaian Raperda Usul. (IQB)