OJK Resmi Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Penyelenggara Wajib Miliki Modal Minimum Rp 100 Miliar

Redaksi - Jumat, 25 Agustus 2023 20:04
OJK Resmi Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Penyelenggara Wajib Miliki Modal Minimum Rp 100 MiliarOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon). (sumber: Unsplash)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon). Peraturan ini akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon.

"Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (24/8/2023).

Aman menjelaskan, POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

Adapun substansi pengaturan POJK bursa karbon yaitu, unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah Efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa karbon.

Selanjutnya, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara Bursa Karbon dari OJK. "Penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK," jelasnya.

Bagi penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien. Adapun penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar serta dilarang berasal dari pinjaman.(*)

Editor: Redaksi

RELATED NEWS