OJK Terima 16.555 Pengaduan Masyarakat, Pinjol Ilegal Terbanyak

Yunike Purnama - Sabtu, 28 Oktober 2023 08:34
OJK Terima 16.555 Pengaduan Masyarakat, Pinjol Ilegal Terbanyak (sumber: null)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 227.328 permintaan layanan dari awal Januari hingga akhir September 2023. Angka ini termasuk 16.555 pengaduan, 57 pengaduan berindikasi pelanggaran dan 1.700 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Lebih detailnya lagi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjabarkan dari ke 16.555 pengaduan tersebut, 7.719 merupakan pangaduan sektor perbankan, 3.475 merupakan pengaduan industri financial technology, 2.793 merupakan pengaduan industri perusahaan pembiayaan, 1.147 merupakan pengaduan industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.

Friderica menambahkan OJK terus berkomitmen untuk menyelesaikan pengaduan-pengaduan yang masuk melalui melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) tersebut.

“Terdapat 14.410 pengaduan (87,04%) yang terselesaikan penanganannya melalui proses Internal Dispute Resolution oleh PUJK, dan sebanyak 2.145 pengaduan (12,96 persen) sedang dalam proses penyelesaian,” terangnya.

Sementara itu, di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (dahulu Satgas Waspada Investasi/SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online illegal.

Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 6 Oktober 2023 Satgas telah menghentikan 1.484 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 entitas investasi ilegal dan 1.466 entitas pinjaman online ilegal.

Selain itu, terdapat 8.047 pengaduan yang diterima, terdiri dari 7.710 pengaduan mengenai pinjaman online illegal dan 337 pengaduan investasi ilegal dengan pengaduan terbesar berasal dari Provinsi Jawa Barat (1.887 pengaduan) dan DKI Jakarta (1.286 pengaduan).

Untuk diperhatikan, OJK senantiasa mengajak konsumen dan masyarakat memanfaatkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk memudahkan dalam menyampaikan pengaduan ke pelaku usaha jasa keuangan.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudy Agus P Raharjo mengatakan “penanganan pengaduan oleh OJK dapat disampaikan melalui APPK karena konsumen dapat dengan mudah menyampaikan pengaduan ke pelaku usaha jasa keuangan (PUJK),”

Selain itu pelaporan juga dapat disampaikan ke kanal Kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS