OJK Lampung
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut asuransi merupakan salah satu industri yang paling besar di Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Meski demikian, Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK, Dewi Astuti menilai terdapat banyak tantangan yang dihadapi oleh para pelaku industri asuransi.
"Meskipun banyak sekali pemain di industri asuransi, namun tingkat pendalaman pasar keuangannya masih rendah. Ini termasuk juga rendahnya literasi dan inklusi yang ada di industri," ujar Dewi dalam webinar OJK.
Selain itu, pertumbuhan industri asuransi juga sempat terdampak oleh pandemi Covid-19. Hal ini lantaran ketidaksiapan perusahaan asuransi terkait perubahan yang terjadi. Di mana hampir sebagian besar metodelogi penjualan asuransi sebelumnya masih melalui agen dan dilakukan dengan tatap muka.
"Sehingga pada saat pandemi covid-19, kondisi tersebut tidak dapat dilakukan dengan baik, jadi banyak hal yang harus disesuaikan. Dan terjadi perlambatan yang cukup signifikan terhadap aset di perusahaan asuransi, termasuk dengan pendapatan premi," jelas Dewi.
Dia menambahkan, tantangan yang sempat dihadapi oleh industri asuransi, khususnya sektor asuransi jiwa yakni pengaduan nasabah terkait dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink.
Sebagaimana diketahui, perusahaan asuransi kini telah kembali diizinkan menjual produk yang dikaitkan dengan investasi setelah penyesuaian Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI yang efektif sejak Maret 2023. (*)