Dinas Kominfo Lamsel Terapkan Publikasi Satu Pintu Bagi Semua OPD
Eva Pardiana - Rabu, 08 April 2026 14:39
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, saat kegiatan optimalisasi pengelolaan media sosial di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (8/4/2026). (sumber: Diskominfo Lampung Selatan)KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mulai menata arus informasi publik dengan menerapkan sistem publikasi satu pintu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta tidak lagi menyampaikan informasi secara terpisah.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah tumpang tindih informasi dan memastikan pesan pembangunan tersampaikan secara utuh, akurat, dan terverifikasi kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan koordinasi terpusat menjadi kunci dalam membangun komunikasi publik yang efektif di lingkungan pemerintah daerah.
“Ke depan, seluruh informasi dari perangkat daerah harus terkoordinasi melalui Dinas Kominfo agar tidak terjadi simpang siur,” ujar Hendry saat kegiatan optimalisasi pengelolaan media sosial di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, peran Dinas Kominfo kini tidak hanya sebagai pengelola informasi, tetapi juga sebagai rujukan utama komunikasi resmi pemerintah daerah. Setiap informasi yang disampaikan ke publik dituntut cepat, akurat, dan telah melalui proses verifikasi.
Seiring dengan itu, pemerintah daerah juga memperkuat pengendalian informasi untuk merespons maraknya hoaks. Dinas Kominfo telah membentuk tim khusus yang bertugas memantau isu yang berkembang di masyarakat.
Setiap informasi yang berpotensi menyesatkan akan dideteksi lebih awal, kemudian diklarifikasi bersama perangkat daerah terkait sebelum disampaikan kepada publik.
“Isu yang berkembang akan kami deteksi lebih awal, lalu dikoordinasikan agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” kata Hendry.
Selain penataan tata kelola informasi, Pemkab Lampung Selatan juga menyiapkan integrasi layanan publik berbasis digital melalui aplikasi “Halo Lamsel”.
Aplikasi tersebut dirancang sebagai pusat layanan terpadu yang akan mengintegrasikan sekitar 297 layanan dari berbagai perangkat daerah, mulai dari pengaduan hingga permohonan administrasi masyarakat.
Seluruh aktivitas layanan dalam sistem itu nantinya dapat dipantau langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, sebagai bagian dari evaluasi kinerja berbasis data.
“Setiap pengaduan dan layanan akan terpantau. Ini bagian dari upaya meningkatkan responsivitas pelayanan publik,” ujarnya.
Sebagai konsekuensi integrasi tersebut, seluruh perangkat daerah diminta menyesuaikan standar operasional prosedur layanan agar terhubung dalam satu sistem, sekaligus lebih aktif memanfaatkan kanal komunikasi resmi pemerintah.
Hendry menekankan, keberhasilan program pemerintah tidak hanya diukur dari pelaksanaan di lapangan, tetapi juga dari efektivitas penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Program yang baik harus diiringi dengan penyampaian informasi yang baik,” tegasnya.
Dengan sistem komunikasi terpusat dan layanan digital terintegrasi, pemerintah daerah berharap penyampaian program pembangunan menjadi lebih efektif dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (*)

