Perkara Korupsi DLH, Kejati Geledah Kantor BPPRD Bandar Lampung

2022-11-03T11:40:59.000Z

Penulis:M. Iqbal Pratama

Editor:Yunike Purnama

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung geledah Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung terkait kasus korupsi DLH Bandar Lampung.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung geledah Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung terkait kasus korupsi DLH Bandar Lampung.

BANDAR LAMPUNG - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membawa sejumlah dokumen dari Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin usai menggeledah Kantor BPPRD Bandar Lampung.

"Hari ini Tim Penyidik Kejati menggeledah BPPRD, untuk perkara Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," kata Hutamrin pada Kamis 3 November 2022.

Menurut dia, hasil penggeledahan itu, ditemukan sejumlah dokumen yang dapat memperkuat pengungkapan kasus tersebut.

"Ada beberapa dokumen yang kita ambil," ujarnya.

Dia menerangkan, penggeledahan itu berdasarkan masukan dari Tim Ahli Auditor Korps Adhyaksa, guna mencari dokumen-dokumen yang diperlukan.

"Terutama, dalam proses penguatan pembuktian pada penyidikan tindak pidana korupsi di DLH," jelasnya.

Sementara, Kepala BPPRD Bandarlampung Yanwardi mengatakan, sejumlah dokumen yang dibawa itu, berupa buku register dan surat menyurat.

"Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan Kejati telah kami persiapkan dan tadi sudah diambil, seperti buku register dan surat menyurat,"jelasnya.(IQB)