Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH, Kejati Lampung Pakai Auditor Independen
M. Iqbal Pratama - Selasa, 01 November 2022 11:40BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung langsung menggunakan auditor independen untuk menghitung kerugian negara kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada DLH Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, pihaknya ingin mengantisipasi lambannya proses audit seperti kasus KONI Lampung yang diaudit BPKP Lampung.
"Kasus DLH perhitungan kerugian negara dari auditor independen. Kita upayakan yang cepat saja," ujar Hutamrin pada Selasa 1 November 2022.
- Instagram Sempat Down, Beberapa Pengguna Justru Terkena Suspend
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Selasa, 1 November 2022
- Rafflesia Swimming Club Juara Umum Flipper Lampung Cup Se-Sumatra
Ia melanjutkan, sudah ada 80 saksi yang sudah diperiksa dalam proses penyidikan. Saat ini, pihaknya tengah memeriksa ahli dari auditor independen.
"Semoga cepat selesai, dan kami akan tidak pelaku utamanya. Nanti akan kami ungkapkan di akhir siapa tersangkanya dan pasal yang akan digunakan, kemungkinan Desember," pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dengan perkiraan kerugian negara Rp34,8 Miliar dalam kurun waktu tiga tahun tersebut.
Rinciannya, tahun 2019 target pemasukan DLH senilai Rp12 miliar dengan realisasi Rp6,9 Miliar, selisih Rp5,1 miliar.
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Rabu, 26 Oktober 2022
- WtE Bakung Terpilih Menjadi Salah Satu Proyek yang Ditawarkan Pada IIFD 2022
- Bangkitkan UMKM Lokal Melalui Dana Bergulir, Asuransi Astra Lanjutkan Estafet Peduli Bumi di Semarang
Kemudian, tahun 2020 target senilai Rp15 miliar realisasi Rp7,1 miliar, selisih Rp7,9 miliar. Tahun 2021 target senilai Rp30 miliar namun hanya terealisasi Rp8,2 miliar, selisih Rp21,8 miliar.
Hal itu dilihat dari perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan Kepada petugas pemungut retribusi. Ditemukan juga retribusi yang dipungut tidak disetorkan ke kas daerah dan penagih tanpa surat resmi. (IQB)