Pemkot Bandar Lampung Data Ulang Pegawai Non-ASN

2022-08-29T20:08:18.000Z

Penulis:Eva Pardiana

Editor:Eva Pardiana

IMG-20220829-WA0037.jpg
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty.

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lanpung saat ini tengah melakukan pendataan non-Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin 29 Agustus 2022.

Pendataan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Adapun surat edaran Menpan RB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 itu berisi tentang pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung Herliwaty mengatakan pendataan pegawai non-ASN ini sesuai dengan surat edaran Menpan RB.

Herli pun mengatakan jika pendataan ini akan berlangsung hingga akhir September 2022 mendatang.

"Itu untuk pendataan sesuai surat edaran Menpan RB," ujar Herliwaty, Senin 29 Agustus 2022

"Jadi seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) kita data paling lambat kita kumpulkan per 30 September 2022," kata dia.

Menurut Heliwaty, pendataan dilakukan kepada seluruh pegawai non-ASN masing-masing OPD di Bandar Lampung. Selanjutnya, semua data data tersebut dikumpulkan dan di data ulang di BKD.

Herli melanjutkan, saat ini pihaknya telah menerima sekitar 50 persen data pegawai non-ASN di Bandar Lampung. Dari semua OPD tersebut, Herli mengatakan data terbanyak berasal dari Satpol PP.

"Sejauh ini perkiraan sudah sekitar 50 persen dari semua OPD," ucap Herli.

"Untuk OPD sudah lumayan banyak seperti Dishub, dan beberapa dinas lain, yang paling banyak dari Pol PP," kata dia

Lebih lanjut Herli mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak menemukan kendala dalam proses pendataan ini.

Namun demikian, pihaknya akan melakukan pendataan ulang, kemudian baru diserahkan ke Menpan RB.

"Yang kita terima baru yang dikumpulkan sejak per tanggal 26 Agustus, jadi kita per hari ini baru mulai bekerja untuk mendata ulang," kata dia.

"Nanti kita data ulang, kita sesuaikan, lalu kita serahkan ke Menpan," imbuhnya

Kendati demikian, Herli tidak menjelaskan apakah pendataan ini ada kaitannya dengan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya menurut Herly, pihaknya hanya diminta untuk mendata oleh Menpan RB.

"Kita cuma diminta Menpan untuk mendata, terkait dengan kebutuhan PPPK atau yang lain kami belum bisa pastikan," pungkasnya. (IQB)