Kemenkumham Lampung Pameran Layanan Administrasi Hukum Terpadu di Mall Boemi Kedaton

Yunike Purnama - Selasa, 23 Agustus 2022 14:37
Kemenkumham Lampung Pameran Layanan Administrasi Hukum Terpadu di Mall Boemi KedatonKepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alpius Sarumaha saat sambutan Pameran Layanan Administrasi Hukum Terpadu bertempat di Mall Boemi Kedaton pada Selasa, 23 Agustus 2022. (sumber: Yunike Purnama/Kabar Siger )

BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar Pameran Layanan Administrasi Hukum Terpadu bertempat di Mall Boemi Kedaton (depan Starbucks) selama 5 hari mulai, Selasa, 23 Agustus 2022 hingga Sabtu, 27 Agustus 2022.

Kegiatan ini dalam rangka memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik terkait berbagai layanan terpadu yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alpius Sarumaha, mengatakan dalam hal pelayanan publik  Kementerian Hukum dan HAM merupakan salah satu Kementerian yang paling banyak menyelenggarakan pelayanan publik antara lain, Layanan di bidang Administrasi Hukum Umum, Hak Kekayaan Intelektual, Penyuluhan Hukum dan JDIH, Pemasyarakatan, dan Keimigrasian.  

"Maka dengan digelarnya pameran Pameran Layanan Administrasi Hukum Terpadu di Mall bertujuan dapat mensosialisasikan kepada  masyarakat dan membuka akses seluasnya tentang informasi berbagai layanan publik yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung," paparnya saat pembukaan pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Dengan kegiatan pameran ini, berharap masyarakat di Provinsi Lampung akan lebih memahami dan dapat memanfaatkan layanan-layanan publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung juga dapat memberikan pelayanan terbaik yang dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Foto: Yunike Purnama/Kabar Siger

Kegiatan yang turut dihadiri Kepala Divisi Administrasi Topan Sopuan, menambahkan adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan, baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.

Topan melanjutkan, layanan publik terbaru yakni terkait Perseroan Perorangan yakni badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam PP No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan (untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). 

Berikut ketentuan UMKM Berbadan Hukum melalui Perseroan Perorangan:

Konsultan dan Pendaftaran antara lain;
1.  Badan Hukum (PT, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Perseroan Perorangan)
2. Badan Usaha (Firma, CV, Persekutuan Perdata)
3. Kewarganegaraan 
4. Apositile 
5. Kekayaan Intelektual (Merk, Cipta, Design Industri, Paten)
6. Pelayanan Komunikasi Masyarakat
7. Layanan Keimigrasian 
8. Layanan Pemasyarakatan

Selain digelar pameran layanan Administrasi Hukum Umum Terpadu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung juga turut pameran Penyuluh Hukum dan JDIH dalam satu lokasi dan waktu yang sama. (*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS