Pendaftaran PSE Mudahkan Kominfo Tangani Pinjol Ilegal

Yunike Purnama - Senin, 29 Agustus 2022 10:20
Pendaftaran PSE Mudahkan Kominfo Tangani Pinjol IlegalIlustrasi Pinjol Ilegal (sumber: Instagram @Kemenkominfo)

JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memperkuat kerja sama dalam penanganan Sistem Elektronik dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di sektor keuangan.

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate menyatakan, kerja sama akan ditingkatkan bersama Dewan Komisioner OJK yang baru sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat.

"Ada banyak kerja sama yang sudah dibangun Kominfo dengan OJK dari dulu. Sehingga perlu dilanjutkan dan ditingkatkan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK yang baru, di antaranya yang berkaitan dengan penanganan pinjaman online ilegal," ujar Plate dalam keterangannya, dikutip Senin, 29 Agustus 2022.

Ia menekankan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga penting agar keputusan yang diambil bisa cepat dan tepat, sekaligus menjadi upaya peningkatan layanan terhadap masyarakat.

Plate mengatakan, Kominfo dan OJK mendiskusikan terkait pendaftaran Sistem Elektronik dan PSE sektor keuangan.

Menurutnya, pendaftaran diperlukan agar dapat melindungi hak konsumen di Indonesia.

"Dengan registrasi nanti apabila terjadi masalah penanganan bisa kita lakukan dengan mudah. Tentu dalam rangka perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia," ucap dia.

Kominfo dan OJK juga mendiskusikan tata kelola data dalam yurisdiksi nasional maupun data cross-border.

Menurutnya, kerja sama antara keduanya dilakukan untuk memastikan sistem dalam ruang digital berjalan dengan baik, ke semua aktivitas mikroprudensial keuangan dan perbankan.

Ketua OJK Mahendra Siregar menyampaikan, upaya memperkuat sistem telekomunikasi dan informasi akan membuat bangsa Indonesia makin kokoh. (*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS