Kemenag
Penulis:Yunike Purnama
Editor:Redaksi
JAKARTA - Kementerian Agama menetapkan komposisi Biaya Perjalanan Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dan penggunaan nilai manfaat secara lebih proporsional.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, pemerintah mengajukan skema biaya haji lebih berkeadilan pada tahun 2023.
Alasannya untuk menjaga nilai manfaat menjadi hak seluruh jamaah haji, termasuk bagi mereka yang masih mengantri keberangkatan dan tidak tergerus habis.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantri keberangkatan, tidak tergerus habis," ujar Hilman dalam keterangannya, Sabtu, 21 Januari 2023.
Hilman memaparkan, dana nilai manfaat sejak 2010 sampai 2022 terus mengalami peningkatan. Pada 2010 nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan jamaah hanya Rp4,45 juta. Sedangkan Bipih yang harus dibayar jamaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen, dan 87 persen Bipih.
Nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen pada 2011 dan 2012, 25 persen tahun 2013, 32 persen tahun 2014, 39 persen tahun 2015, 42 persen tahun 2016, 44 persen tahun 2017, 49 persen pada tahun 2018 dan 2019.
Pada tahun 2022 penggunaan nilai manfaat naik menjadi 59 persen karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan.
"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," jelas Hilman.
Sementara pada tahun 2023 diusulkan nilai manfaat sebesar Rp29,70 juta atau 30 persen, dengan Bipih Rp69,19 juta atau 70 persen.(*)