Kemenag dan DPR Rencana Tetapkan Biaya Haji pada Selasa, 14 Februari 2023
Yunike Purnama - Minggu, 12 Februari 2023 17:57JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut biaya penyelenggaraan ibadah haji ditetapkan pada Selasa 14 Februari 2023 dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI.
"Nanti Selasa (biaya haji ditetapkan)," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dikutip Minggu, 12 Februari 2023.
Hal senada juga disampaikan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Dia menyebut biaya haji juga akan dibicarakan pada pekan depan atau Selasa.
- Mau Pensiun di Usia 50 Tahun? Lakukan 5 Langkah Ini
- 5 Minuman Nikmat Tetap Sehat Dikonsumsi, Bisa Bantu Dietmu
- Cara Rekam Video Zoom Meeting di Ponsel Tanpa Izin Host
"Ya agendanya di tanggal 14 (Februari)," kata Marwan.
Dia menegaskan, sejak sabtu 11 Februari 2023, pihaknya melakukan rapat rutin dengan BPKH untuk menyisir biaya-biaya yang dapat dipangkas, agar biaya haji tidak terlalu tinggi.
"Jadi ini kita (rapat dengan BPKH) marathon lah, mulai Sabtu, Minggu. Mulai lagi rapat di siang hari ini," jelas Marwan.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam rapat dengan BPKH hari ini, pihaknya akan meminta agar proporsi biaya yang dibebankan ke calon jemaah dan biaya dari dana manfaat bisa berubah.
"Tapi kalau memang betul-betul uangnya tidak ada, tentu tidak boleh menghabiskan nilai manfaat yang menjadi hak orang lain, apalagi nilai pokok atau uang pokok, uang daftar jemaah haji enggak boleh kita pake. Itu yang mau kita minta hari ini dibuka semua keberadaan keuangan di BPKH," kata Marwan.
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Senin, 6 Februari 2023
- Microsoft Rencana Gunakan Teams Premium yang Didukung ChatGPT dari OpenAI
- Restrukturisasi Kredit Covid-19 Perbankan Turun pada 2022
Usulan Biaya Haji
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp 98,89 juta per jemaah, naik Rp 514,88 ribu dibanding tahun lalu.
Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70% atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30% atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Yaqut. (*)