Tok! Pemerintah Tetapkan Ongkos Haji Rp49,81 Juta

Yunike Purnama - Kamis, 16 Februari 2023 08:26
Tok! Pemerintah Tetapkan Ongkos Haji Rp49,81 JutaPemerintah dalam hal ini Panja Haji Kemenag dan DPR RI Komisi VIII menyepakati penetapan ongkos haji 2023 Rp49,81 juta. (sumber: Dok Kemenag)

JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Panja Haji Kemenag dan DPR RI Komisi VIII menyepakati penetapan ongkos haji 2023 Rp49,81 juta.

Ketua Panja Haji Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasapong mengatakan sudah dapat disimpulkan rapat ini menyetujui. Setuju?.

Kemudian dibalas dengan jawabamln setuju oleh peserta rapat, dan Marwan pun langsung mengetukan palu, demikian mengutip tayang tv parlemen, Rabu, 15 Februari 2023.

Sebelumnya, Kemenag mengajukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp90.050.637.

Namun, kini telah disepakati biaya haji yang dibayarkan setiap jemaah sebesar Rp49,81 juta atau 55,3 persen dari usulan semula.

Tercatat sebanyak 64.609 calon jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 2020, dan dipastikan akan diberangkatkan tahun ini.

Kementerian Agama memastikan mereka yang telah melunasi BPIH tahun 2020 tidak dikenakan biaya tambahan.

Sedangkan sebanyak 9.864 calon jemaah haji yang melunasi tahun 2022 diwajibkan membayar sebesar Rp 9,4 juta.

Lalu, 196.590 calon jemaah yang mulai membayar tahun 2023 diwajibkan melunasi biaya tambahan sebesar Rp 23,5 juta.

Dalam siaran pers yang diterima, Kamis, 16 Februari 2023 Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya telah menyepakati biaya haji reguler.

"Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” kata dia.

Dia menjelaskan disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun,” sambungnya.

Dijelaskan Menag, usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.

Karena itu, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30%. Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.

“Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada jemaah haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,” tegasnya.

“Saya bersyukur dengan adanya kebijakan politik bahwa prosentase Bipih lebih besar dari nilai manfaat, meski komposisinya belum sepenuhnya ideal. Saya kira ini menjadi momentum kita untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional,” ujar dia. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS