Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Akan Usut Tuntas Tindak Pidana Perpajakan

2023-02-21T09:30:11.000Z

Penulis:Redaksi

Editor:Redaksi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memenangkan  perkara praperadilan, setelah Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak permohonan  praperadilan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memenangkan perkara praperadilan, setelah Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak permohonan praperadilan.

BANDAR LAMPUNG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memenangkan  perkara praperadilan, setelah Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak permohonan  praperadilan yang diajukan oleh K melalui putusan hakim nomor 1/Pid.Prap/2023/PN Tjk, di Bandar Lampung.

K, pihak yang berperkara kali ini bertindak atas nama pribadi, selaku Pemohon yang mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktur Jenderal Pajak sebagai Termohon.

Dalam perkara ini, termohon mengajukan 1 (satu) saksi dan 1 (satu) ahli hukum pidana, sementara pemohon menghadirkan 2 (dua) ahli perpajakan. Pemohon berdalil bahwa penetapan pemohon menjadi  tersangka oleh penyidik adalah tanpa wewenang.

DJP dapat membantah semua dalil Pemohon dengan menyatakan bahwa obyek permohonan praperadilan bukan obyek praperadilan karena lebih banyak mempermasalahan mengenai kedudukan pemohon dan pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindakan pidana perpajakan yang dilakukan pemohon, permohonan diajukan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan, permohonan praperadilan prematur karena tidak pernah ada penghentian penyidikan ataupun penuntutan serta tidak dilakukan upaya paksa terhadap Pemohon.

Dalam proses persidangan turut dihadirkan keterangan Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Administrasi Negara dari Termohon, serta Ahli Hukum yang dihadirkan oleh Pemohon.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum dimana Hakim Praperadilan dalam pertimbangannya semakin menegaskan bahwa objek permohonan praperadilan bukanlah termasuk objek praperadilan.

Hakim tunggal perkara tersebut menyatakan dalam putusannya “Menimbang, bahwa terhadap keberatan Obyek permohonan praperadilan bukan obyek praperadilan karena lebih banyak mempermasalahkan mengenai kedudukan Pemohon dan pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindakan pidana perpajakan yang dilakukan Pemohon harus ditolak, karena telah  memasuki pokok perkara.” Bahwa Pertimbangan Hakim dalam perkara praperadilan a quo berkenaan dengan Objek Permohonan Pemohon Obscuur Libels/Kabur/Tidak Jelas maka Permohonan tersebut dinyatakan Cacat Formal.

Hakim tunggal perkara tersebut menyatakan dalam putusannya “Mengadili, bahwa menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah NIHIL.”

“Dengan kemenangan DJP atas perkara praperadilan terbaru, DJP semakin berkomitmen untuk menindak tegas wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ujar Kepala  Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Tri Bowo.(*)