Sidang Putusan Jebakan Tikus Listrik di PN Kudus Ditunda

Eva Pardiana - Kamis, 08 Januari 2026 07:37
Sidang Putusan Jebakan Tikus Listrik di PN Kudus DitundaPN Kudus, Jawa Tengah, menunda sidang putusan terhadap Agus Supriyanto, terdakwa kasus kelalaian pemasangan jebakan tikus listrik yang menewaskan seorang mahasiswa. (sumber: Ist.)

KUDUS – Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menunda persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Agus Supriyanto, terdakwa kasus kelalaian pemasangan jebakan tikus listrik yang menewaskan seorang mahasiswa. Penundaan yang diumumkan pada Selasa (6/1/2026) tersebut disebabkan oleh kendala teknis dalam persidangan.

Agus Supriyanto terjerat hukum setelah jebakan tikus beraliran listrik yang dipasangnya di persawahan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, menyebabkan tewasnya Eka Dimas Riyadi (18) pada 12 September 2025. Korban diketahui merupakan mahasiswa UIN Sunan Kudus yang dikenal rajin membantu orang tuanya.

Kakak korban, Anggun Nugroho (28), yang hadir dalam persidangan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lemahnya penegakan aturan terkait penggunaan alat listrik di area persawahan. Ia menilai surat edaran yang ada selama ini hanya bersifat imbauan tanpa sanksi tegas.

“Dispertan Kudus memang telah mengeluarkan surat edaran larangan, namun tanpa sanksi di dalamnya. Ini menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah dalam menanggapi bahaya arus listrik di sawah,” tegas Anggun di ruang sidang PN Kudus.

Keluarga berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil serta mendorong pemerintah segera menerbitkan regulasi yang memuat sanksi tegas bagi pelanggar agar kejadian serupa tidak terulang.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Majelis hakim menjadwalkan ulang persidangan pada 13 Januari 2026 untuk pembacaan putusan akhir. Hingga kini, keluarga korban masih menanti kepastian hukum dan keadilan atas wafatnya Eka Dimas Riyadi. (Rls)

Bagikan

RELATED NEWS