Satpol PP Bandar Lampung
Penulis:Eva Pardiana
Editor:Eva Pardiana
BANDAR LAMPUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandar Lampung akan memberikan sanksi kepada empat anggotanya yang diduga telah melakukan penganiayaan kepada seorang warga.
Sebelumnya ke empat pelaku diduga melakukan penganiayaan kepada Suwanda (26) yang sedang mengamen menjadi badut jalanan di Jalan Cut Nyak Dien Kota Bandar Lampung, pada Senin 22 Agustus sekitar pukul 15.00 WIB.
"Terkait dengan anggota sudah kita panggil dan sudah kita siapakan sanksi sesuai dengan SOP Pol PP. Di situ ada sanksi-sanksinya," ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki, saat ditemui di ruangannya, Rabu 24 Agustus 2022.
Menurutnya, pembinaan kepada empat oknum Pol PP tersebut sedang di tangani oleh Petugas Tindak Internal (PTI) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai upaya memberikan efek jera.
"Kami atas nama Pol PP Bandar Lampung meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian kemarin, dan kedepannya kami akan jauh lebih baik," katanya.
Rizki juga menyampaikan, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihaknya supaya ke depan bisa lebih humanis lagi dan tetap persuasif lagi terkait penertiban di lapangan.
"Tapi kemarin alhamdulillah sudah diselesaikan secara kekeluargaan, kemarin juga sudah penanda tangan perdamaian. Kita harapkan kedepannya tidak ada kejadian seperti ini lagi," ungkapnya.
Meski kasus tersebut telah damai secara kekeluargaan. Namun pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
"Kita sudah datang ke Polresta tapi berkas perkara laporan belum bisa dicabut karena harus kedua belah pihak yang datang. Jadi harus ada empat pelaku itu juga yang datang kata polisinya tadi," kata Muklis, adik korban saat dikonfirmasi.
Hal itu lantaran perdamaian kemarin tidak dihadiri oleh keempat pelaku dimana hanya perwakilan saja oleh anggota Satpol PP lainnya.
Sehingga kata Muklis, meski telah menunjukkan surat perdamaian, berkas laporan belum bisa dicaput karena surat perdamaian tersebut tidak ada tandatangan dari ke empat pelaku.
"Jadi surat itu tidak sah kata polisinya tadi. Jadi surat laporan kemarin belum bisa dicabut," tuturnya. (IQB)