Tagihan BPJS Kesehatan Menunggak, Peserta Wajib Bayar Sebagai Syarat Jual-Beli Tanah
Yunike Purnama - Kamis, 24 Februari 2022 07:24JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan aktif untuk permohonan jual-beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022.
Artinya, peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dan mengajukan permohonan layanan jual beli tanah, harus membayarkan sejumlah iuran yang belum dibayarkan untuk bisa mendapatkan dokumen jual-beli tanah dari ATR/BPN.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menjelaskan, pihaknya telah melakukan diskusi dengan BPJS Kesehatan agar proses pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa lebih cepat.
- Investasi Rp580 Juta, PLN Percepat Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Pulau Pasaran
- Pemerintah-OJK Kembangkan Program Anti-Pencucian Uang
- Jadi Integrator Ekosistem Kendaraan Listrik, Electrum Kuatkan Sinergi Gojek-Toba dan BUMN
"Ada beberapa prosedur di BPJS yang akan diperbaiki, misalkan kalau keanggotaan kemarin nunggak, kemudian menjadi aktif itu saat ini masih perlu waktu 14 hari (untuk aktif kembali). Tapi akan diperbaiki sehingga akan lebih cepat," kata Suyus dalam Dialog Pelayanan Publik yang diadakan Ombudsman secara virtual, Rabu (23/2/2022).
Suyus menjelaskan, sebenarnya permohonan jual-beli tanah akan tetap diterima dan diproses meski pemohon belum dapat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ia mengatakan, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam bentuk fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa dilampirkan pemohon setelah Kantor Pertanahan menyelesaikan proses pelayanan jual beli.
"Apabila belum melampirkan (bukti kepesertaan BPJS Kesehatan) tidak akan kami setop, kami tetap akan terima, kemudian akan kami proses. Kemudian nanti pada saat pengambulan produk disampaikan kartu keanggotaan BPJS," kata Suyus.
Direktur Perluasan dan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan diharapkan tak menghambat proses pemberian layanan fasilitas publik.
Pasalnya, saat ini cakupan BPJS Kesehatan mencapai 236,27 juta atau 86 persen dari total 273,87 juta penduduk.
"Kami harapkan semuanya, dengan 86 persen penduduk Indonesia yang sudah menjadi peserta ini tidak terhambat karena cara cek (kepesertaan aktif) mudah, cara membuktikannya mudah, dengan NIK (nomor induk kependudukan)," kata David.
- Aturan Baru, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Rumah
- Polkesba Kolaborasi Bersama Instidla Kenalkan 6 Prodi ke Ponpes Diniyyah Putri Lampung
- Agung Podomoro Properti Booster Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional
Meski demikian, dia tak menampik tantangan banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif. Berdasarkan datanya, dari 236,27 juta jiwa peserta BPJS Kesehatan, sebanyak 56 juta berstatus nonaktif.
Bagi masyarakat dengan status kepesertaan nonaktif yang ingin mengakses layanan publik, misalnya untuk jual-beli tanah, mereka harus mengaktifkan kembali kepesertaannya.
"Tantangannya adalah yang tidak aktif dan menunggak. Ketika dipersyaratkan lagi untuk mengaktifkan, itu tidak ada denda sama sekali. Jalau misalnya menunggak enam bulan, di kelas II, besaran iuran per bulan Rp 100.000, kalau mau aktif bayar Rp 600.000, tidak ada denda yang dikenakan," jelas David. (*)