Pemerintah-OJK Kembangkan Program Anti-Pencucian Uang

Chairil Anwar - Rabu, 23 Februari 2022 18:52
Pemerintah-OJK Kembangkan Program Anti-Pencucian UangKetua DK OJK Wimboh Santoso (sumber: TrenAsia)

JAKARTA — Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat untuk terus mengembangkan berbagai program dalam mendukung pelaksanaan program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT) lewat teknologi terbaru. Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah untuk meningkatkan perolehan penilaian yang baik oleh Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perkembangan teknologi di industri jasa keuangan harus diikuti pengawasan APU/PPT yang juga memanfaatkan teknologi terkini, sehingga bisa mendeteksi potensi terjadinya kejahatan melalui produk dan layanan keuangan berbasis digital seperti cryptocurrency, robot-trading, sampai perkembangan metaverse.

“OJK menyambut baik terciptanya teknologi baru (new technology) berupa innovative skills, metode dan proses yang dapat digunakan untuk mewujudkan implementasi program APU/PPT yang efektif atau cara-cara inovatif penggunaan teknologi untuk menerapkan program APU/PPT,” kata Wimboh di Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022.

Menurutnya, OJK mendorong program APU/PPT bisa menggunakan teknologi digital seperti big data dan artificial intelligence (AI) agar lebih efisien dan meliputi berbagai aspek yang tidak dapat diidentifikasi berdasarkan format laporan-laporan manual. Teknologi juga harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan customer due diligence (CDD) dan pemantauan transaksi yang lebih terperinci.

Wimboh menambahkan OJK mendorong penerapan solusi digital dalam menjalankan CDD yang diharapkan dapat meningkatkan customer experience dan memberikan pengamanan APU/PPT yang lebih efektif tanpa mengurangi integritas entitas penyedia jasa keuangan. 

Solusi tersebut dapat dicapai melalui pemanfaatan pendekatan baru seperti ID Digital dan identifikasi biometrik yang telah terbukti menawarkan proses identifikasi dan verifikasi yang lebih kuat, terutama selama krisis pandemi Covid-19 yang melihat shifting customer preference untuk remote financial services

Sementara itu, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD dalam kesempatan yang sama mendukung OJK dan otoritas lain menyiapkan berbagai instrumen teknologi yang bisa digunakan pelaku jasa keuangan mengidentifikasi dan mengkaji risiko TPPU/TPPT yang muncul sehubungan dengan pengembangan produk baru dan penggunaan teknologi baru. 

 “Perkembangan teknologi informasi ini harus disikapi oleh pelaku jasa keuangan secara bijaksana dan harus sejalan dengan komitmen FATF. FATF menyatakan komitmennya untuk mendukung perkembangan teknologi baru dan memastikan penerapan program APU PPT tetap relevan dan efektif yang berbasis risiko dan sejalan dengan percepatan transformasi digital,” kata Mahfud.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya sudah meningkatkan penggunaan solusi digital untuk program APU/PPT seperti memanfaatkan artificial intelligence serta turunannya yang diharapkan bisa mengidentifikasi risiko dengan lebih baik dalam menanggapi, berkomunikasi dan memantau aktivitas yang mencurigakan. (RIL) 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Yosi Winosa pada 23 Feb 2022 

Editor: Chairil Anwar
Chairil Anwar

Chairil Anwar

Lihat semua artikel

RELATED NEWS