search-close
logo
search
img-logo
    search



    Tagihan BPJS Kesehatan Menunggak, Peserta Wajib Bayar Sebagai Syarat Jual-Beli Tanah

    Yunike Purnama

    Kamis, 24 Februari 2022

    Peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dan mengajukan permohonan layanan jual beli tanah, harus membayarkan sejumlah iuran yang belum dibayarkan.

    Trending

    logo
    logo-smsi
    Tentang Kami
    Pedoman Media Siber

    Copyright kabarsiger.com © 2021 | Support By