Tagihan BPJS Kesehatan Menunggak, Peserta Wajib Bayar Sebagai Syarat Jual-Beli Tanah
Yunike Purnama
Kamis, 24 Februari 2022
Peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dan mengajukan permohonan layanan jual beli tanah, harus membayarkan sejumlah iuran yang belum dibayarkan.