search-close
logo
search
img-logo
    search



    Tagihan BPJS Kesehatan Menunggak, Peserta Wajib Bayar Sebagai Syarat Jual-Beli Tanah

    Yunike Purnama

    Kamis, 24 Februari 2022

    Peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dan mengajukan permohonan layanan jual beli tanah, harus membayarkan sejumlah iuran yang belum dibayarkan.

    Kolaborasi PLN, KPK dan BPN Targetkann Sertifikasi 1.310 Aset Tanah di Lampung

    4 tahun yang lalu

    Eva Pardiana


    Kolaborasi PLN, KPK, dan ATR/BPN Berhasil Amankan 457 Persil Tanah di Lampung

    4 tahun yang lalu

    Eva Pardiana

    Trending

    logo
    logo-smsi
    Tentang Kami
    Pedoman Media Siber

    Copyright kabarsiger.com © 2021 | Support By