Penggunaan Produk Lokal Akselerasi Pemulihan Ekonomi Daerah

Eva Pardiana - Jumat, 20 Mei 2022 08:40
Penggunaan Produk Lokal Akselerasi Pemulihan Ekonomi DaerahRakor Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Daerah 2022 di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Kamis, 19 Mei 2022. (sumber: Diskominfotik Pemprov Lampung)

BANDARLAMPUNG – Pemprov Lampung mendorong penggunaan produk lokal untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi daerah. Hal itu disampaikan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Arinal Djunaidi saat membuka Rakor Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Daerah 2022 di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Kamis, 19 Mei 2022.

Fahrizal mengatakan akselerasi pemulihan ekonomi daerah merupakan upaya bersama pemerintah pusat dan daerah  untuk melindungi, mempertahankan, dan   meningkatkan kemampuan ekonomi   masyarakat, khususnya para pelaku usaha  yang terdampak pandemi Covid-19.

"Oleh karena itu, belanja pemerintah  harus didesain untuk memberikan stimulus   ekonomi, baik dari sisi konsumsi maupun sisi produksi sehingga memberikan manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, di antaranya melalui Program Penggunaan Produk Dalam  Negeri (P3DN) dan pemberdayaan  UMKM yang optimal," jelas Fahrizal.

Menurutnya, semakin besar nilai dan kecepatan perputaran realisasi belanja di dalam negeri, akan semakin besar pula ekspansi ekonomi yang akan dicapai sehingga dapat menjamin upaya percepatan pemulihan ekonomi, yang berlanjut pada kemandirian dan stabilitas perekonomian.

Fahrizal mengungkapkan Pemprov Lampung senantiasa mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam rangka  menyukseskan P3DN. Hal yang sama juga telah dilakukan pemerintah kabupaten/kota terkait P3DN.

Beberapa hal yang telah dilakukan Pemprov Lampung, lanjutnya, antara lain memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi kepada UMKM untuk dapat mengikuti pameran produk UMKM, salah satunya bekerjasama dengan Dekranasda.

Kemudian, Pengaturan Kerangka Acuan Kerja yang mencantumkan syarat teknis    dalam dokumen pengadaan barang jasa (misalnya lelang), dimana terdapat keharusan penggunaan bahan/material yang sedapat mungkin dipenuhi dari Lampung. Serta Membantu pelaku usaha untuk memperoleh sertivfikasi yang dibutuhkan dalam rangka peningkatan kualitas produk.

Lebih lanjut, Fahrizal menjelaskan bahwa pada tahun 2022 Pemprov Lampung telah mengalokasikan belanja produk dalam negeri sebesar 66,82% dari total belanja barang dan belanja modal dalam APBD  2022, hal ini berarti telah melampaui batas nilai penjumlahan TKDN dan BMP paling sedikit 40%.

Namun demikian, efektifitas dan akuntabilitas implementasi P3DN pada pemerintah daerah di wilayah Provinsi Lampung masih belum cukup diyakini memadai, oleh karena itu Pemprov menilai perlu melakukan pengawasan intern.

Dengan adanya Rakor Pengawasan Intern  Keuangan dan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung ini diharapkan diperoleh  persepsi yang sama dari seluruh pemangku kepentingan terhadap implementasi P3DN.

"Hal-hal  yang menjadi hambatan  implementasi P3DN dapat segera teridentifikasi, dan rekomendasi yang dapat disarankan dan upaya mitigasi atas risiko yang terkait, dan serta terciptanya desain rencana aksi pengawasan implementasi P3DN antara BPKP dan APIP daerah se-Lampung untuk mengawal agar kebijakan P3DN dapat berjalan secara efektif serta ekonomi Lampung dapat segera pulih dengan cepat," ujar Fahrizal.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Lampung Sumitro dalam keterangan resminya menjelaskan sesuai arahan Presiden dalam Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 mengintruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan penagadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri di pemerintah daerah paling sedikit 40%.

Selain itu, membentuk tim P3DN pada pemerintah daerah, mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMK dan koperasi pada katalog lokal. Serta mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan umk dan koperasi/IKM pada semua kontrak kerja sama.

"Langkah tersebut perlu didorong dan diawasi bersama, melalui kolaborasi pengawasan antara BPKP dengan APIP di provinsi dan kabupaten/kota se-Lampung, dan secara periodik melaporkan melalui metode yang sudah disiapkan," tandasnya. (*)

Editor: Eva Pardiana

RELATED NEWS