Pendanaan Fintech Lending Syariah Capai Rp7,16 Triliun Hingga Kuarta III 2022
Yunike Purnama - Rabu, 14 Desember 2022 09:20BANDAR LAMPUNG - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat akumulasi pendanaan klaster syariah telah mencapai Rp7,16 triliun hingga kuartal III 2022. Nilai itu dari tujuh penyelenggara fintech syariah anggota AFPI klaster syariah.
Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI, Lutfi Adhiansyah mengatakan, jumlah tersebut naik drastis dari Desember 2020 sebesar Rp484 miliar, kemudian Desember 2021 menjadi Rp1,1 triliun dan September 2022 mencapai Rp5,5 triliun.
“Porsi pendanaan klaster syariah terhadap pendanaan sektor produktif fintech lending pada 2022 masih 8%, maka dari itu, masih besar peluang untuk dapat dimaksimalkan," kata Lutfi dalam keterangan resmi dikutip Rabu, 14 Desember 2022.
- Cek Harga Emas Antam di Pegadaian Rabu, 14 Desember 2022
- InfIasi AS 7,1 Persen di November, Terendah Sepanjang 2022
- Bagaimana Pengusaha dan CEO Hadapi Tantangan Ekonomi 2023? Simak Tipsnya
Lutfi bilang, kolaborasi dinilai efektif untuk menjangkau pembiayaan kepada lebih banyak masyarakat unbanked dan underserved di tanah air. Salah satunya kolaborasi dengan ekosistem keuangan khususnya lembaga jasa keuangan seperti BPRS Asbisindo.
Kerja sama ini juga sebagai upaya dari industri fintech lending untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui penciptaan ekosistem antara perbankan syariah dan fintech syariah. Mengingat, keunggulan BPRS yang tersebar di seluruh Indonesia, dapat menjadi sumber pendanaan bagi fintech lending termasuk dengan pola channeling.
Adapun tujuan dari kerjasama dengan BPRS untuk meningkatan akselerasi pendanaan fintech lending ke daerah. Kemudian meningkatan kualitas penilaian risiko bagi BPRS dan kualitas debitur fintech lending, memberikan kemudahan akuisisi nasabah bagi BPRS.
- Satu Dekade Emersia Group, Siap Bangun Sekolah Islam Internasional Berkonsep Pesantren
- PORPROV IX: Kontingen Bandar Lampung Juara Umum Cabor Taekwondo
- PORPROV IX: Kalahkan Bandar Lampung, Tim Voli Putri Lampung Timur Sabet Medali Emas
Kemudian memperluasan target pasar bagi BPRS melalui teknologi informasi di fintech lending, value chain financing dalam ekosistem ekonomi digital, dan penambahan sumber pemodal dan peningkatan fee based income.
Lutfi menjelaskan, bahwa fintech lending syariah bertugas untuk melakukan akuisisi debitur potensial, melakukan proses kredit yang mencakup menerima registrasi dan dokumentasi melalui Aplikasi Platform, KYC, proses seleksi nasabah, penagihan pinjaman. Kemudian menerima pembayaran debitur untuk diteruskan kepada BPR.
"Perkembangan fintech lending yang demikian pesat tidak lepas dari kolaborasi dengan ekosistem keuangan khususnya dengan lembaga jasa keuangan lainnya seperti BPRS ini," terangnya. (*)