Pendanaan Fintech Lending Syariah Capai Rp7,16 Triliun Hingga Kuarta III 2022

Yunike Purnama - Rabu, 14 Desember 2022 09:20
Pendanaan Fintech Lending Syariah Capai Rp7,16 Triliun Hingga Kuarta III 2022Ilustrasi Fintech Syariah (sumber: Freepik)

BANDAR LAMPUNG - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat akumulasi pendanaan klaster syariah telah mencapai Rp7,16 triliun hingga kuartal III 2022. Nilai itu dari tujuh penyelenggara fintech syariah anggota AFPI klaster syariah.

Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI, Lutfi Adhiansyah mengatakan, jumlah tersebut naik drastis dari Desember 2020 sebesar Rp484 miliar, kemudian Desember 2021 menjadi Rp1,1 triliun dan September 2022 mencapai Rp5,5 triliun.

“Porsi pendanaan klaster syariah terhadap pendanaan sektor produktif  fintech lending pada 2022 masih 8%, maka dari itu, masih besar peluang untuk dapat dimaksimalkan," kata Lutfi dalam keterangan resmi dikutip Rabu, 14 Desember 2022.

Lutfi bilang, kolaborasi dinilai efektif untuk menjangkau pembiayaan kepada lebih banyak masyarakat unbanked dan underserved di tanah air. Salah satunya kolaborasi dengan ekosistem keuangan khususnya lembaga jasa keuangan seperti BPRS Asbisindo.

Kerja sama ini juga sebagai upaya dari industri fintech lending untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui penciptaan ekosistem antara perbankan syariah dan fintech syariah.  Mengingat, keunggulan BPRS yang tersebar di seluruh Indonesia, dapat menjadi sumber pendanaan bagi fintech lending termasuk dengan pola channeling.

Adapun tujuan dari kerjasama dengan BPRS untuk meningkatan akselerasi pendanaan fintech lending ke daerah. Kemudian meningkatan kualitas penilaian risiko bagi BPRS dan kualitas debitur fintech lending, memberikan kemudahan akuisisi nasabah bagi BPRS.

Kemudian memperluasan target pasar bagi BPRS melalui teknologi informasi di fintech lending, value chain financing dalam ekosistem ekonomi digital, dan penambahan sumber pemodal dan peningkatan fee based income.

Lutfi menjelaskan, bahwa fintech lending syariah bertugas untuk melakukan akuisisi debitur potensial, melakukan proses kredit yang mencakup menerima registrasi dan dokumentasi melalui Aplikasi Platform, KYC, proses seleksi nasabah, penagihan pinjaman. Kemudian menerima pembayaran debitur untuk diteruskan kepada BPR.

"Perkembangan fintech lending yang demikian pesat tidak lepas dari kolaborasi dengan ekosistem keuangan khususnya dengan lembaga jasa keuangan lainnya seperti BPRS ini," terangnya. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS