OJK: 5 Tahun ke Depan, Jumlah BPR Akan Berkurang Signifikan
Yunike Purnama - Selasa, 17 Januari 2023 15:33BANDAR LAMPUNG - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa dalam lima tahun ke depan, jumlah bank perkreditan rakyat (BPR) akan berkurang secara signifikan.
Dian menyampaikan, saat ini jumlah BPR di Indonesia sudah mencapai 1.600-an, dan jumlah itu dinilai OJK terlalu banyak.
Jumlah BPR yang terlalu banyak itu perlu dikonsolidasikan dan diperkuat untuk menumbuhkan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
- Kick Off Liga 3 Regional Lampung Dijadwalkan 28 Januari 2023
- Tersambung hanya Sampai Jambi, Berikut Ruas Tol Trans Sumatra yang Terkendala Pembebasan Lahan
- Pekan Depan Pemkot Bayar Insentif RT hingga Bhabinkamtibmas
"Dalam lima tahun ke depan, jumlah BPR akan berkurang signifikan, tapi bukan berarti kontribusinya terhadap perekonomian akan berkurang karena BPR justru akan diperkuat," ujar Dian dalam webinar Tren Perbankan di 2023 yang diselenggarakan secara virtual, Selasa, 17 Januari 2023.
Menurut Dian, kontribusi BPR terhadap perekonomian nasional itu tidak sedikit, namun OJK akan terus menempuh langkah konsolidasi untuk memperkuat BPR ke depannya.
Dalam kesempatan yang sama, Dian pun mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong perbaikan pada pasar perbankan nasional di tahun 2023.
Terkait dengan kebijakan pemenuhan batas minimum modal inti sebesar Rp3 triliun, Dian mengatakan saat ini sudah hampir semua bank umum memenuhi syarat tersebut.
Hanya satu bank umum yang belum memenuhi persyaratan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu PT Prima Master Bank.
OJK pun kini tengah merumuskan langkah untuk mengakselerasi pengembangan bank syariah yang nilai asetnya saat ini baru mencapai 5-6% dari total aset industri perbankan dalam negeri.
"Kami akan melihat bagaimana pendekatan kita selama ini, strategi pengembangan selanjutnya, dan apakah kebijakan spin-off perlu dilakukan," kata Dian.
Kemudian, OJK pun akan melaksanakan konsolidasi bank pembangunan daerah (BPD) melalui kegiatan usaha bersama yang terintegrasi dan akan mulai dilaksanakan pada 2023 untuk meningkatkan peran BPD terhadap perekonomian daerah masing-masing.
OJK juga akan segera menerbitkan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Melalui turunan ini, industri keuangan, termasuk perbankan, diharapkan dapat diperkuat melalui pengawasan yang terintegrasi dan peningkatan integritas dari sistem yang diterapkan di industri.
- Pilihan Alamat Proxy WhatsApp Agar Bisa Chat Tanpa Koneksi Internet
- PT Nikomas Gemilang Tawarkan 1.600 Karyawan Mengundurkan Diri Sukarela
- Outlook IKNB 2023: Pembiayaan Hijau, Privatisasi Asuransi dan Konsolidasi Dana Pensiun
"Persoalan yang dihadapi masyarakat yang berhubungan dengan industri jasa keuangan juga akan diperhatikan dengan baik. Penegakan hukum juga akan diperhatikan," kata Dian.
OJK pun akan mendorong penguatan organisasi dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam kaitannya dengan pengawasan terhadap industri jasa keuangan.
Penggunaan teknologi untuk pengawasan pun akan diaplikasikan lebih lanjut untuk memastikan permasalahan di sektor jasa keuangan dapat segera ditangani seefisien mungkin.
"Kami ingin persoalan di sektor jasa keuangan dibungkam lebih awal sehingga tidak ada satu pun industri jasa keuangan yang mengalami masalah berlama-lama," tutur Dian.(*)