Kebutuhan Pokok hingga Layanan Kesehatan Tak Kena Kenaikan PPN 11 Persen

Yunike Purnama - Sabtu, 19 Maret 2022 14:12
Kebutuhan Pokok hingga Layanan Kesehatan Tak Kena Kenaikan PPN 11 PersenDalam UU disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok hingga jasa kesehatan bisa dikecualikan dari kenaikan pajak. (sumber: Pixabay)

BANDARLAMPUNG - Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Bahkan tarif ini akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen pada Januari 2025.

Dilansir KabarsigerSabtu, 19 Maret 2022, kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meski begitu, pemerintah membuat pengecualian untuk sejumlah barang dan jasa yang bisa dibebaskan dari pengenaan pajak. Bahkan dalam UU disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok hingga jasa kesehatan bisa dikecualikan dari kenaikan pajak.

Pembebasan pengenaan pajak ini tertuang dalam Pasal 4A dan Pasal 16B. Dalam Pasal 16B, pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya.

Salah satu pembebasan diberikan terbatas untuk tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain:

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional.

Jasa pelayanan sosial.

Jasa keuangan.

Jasa asuransi.

Jasa pendidikan.

Jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.

Jasa tenaga kerja.

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS