search-close
logo
search
img-logo
    search



    Kebutuhan Pokok hingga Layanan Kesehatan Tak Kena Kenaikan PPN 11 Persen

    Yunike Purnama

    Sabtu, 19 Maret 2022

    Dalam UU disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok hingga jasa kesehatan bisa dikecualikan dari kenaikan pajak.

    Trending

    logo
    logo-smsi
    Tentang Kami
    Pedoman Media Siber

    Copyright kabarsiger.com © 2021 | Support By