Kebutuhan Pokok hingga Layanan Kesehatan Tak Kena Kenaikan PPN 11 Persen
Yunike Purnama
Sabtu, 19 Maret 2022
Dalam UU disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok hingga jasa kesehatan bisa dikecualikan dari kenaikan pajak.
Sambut 2022, Ekonom Ingatkan Ancaman Inflasi
3 tahun yang lalu
Yunike Purnama
Trending