Jelang Pemilu, Stok Beras di Toko Ritel Modern Langka

Eva Pardiana - Selasa, 13 Februari 2024 20:08
Jelang Pemilu, Stok Beras di Toko Ritel Modern LangkaIlustrasi beras. (sumber: Freepik)

BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) menemukan adanya kelangkaan beras jenis premium di sejumlah toko ritel modern di Bandar Lampung.

Hal tersebut disampaikan Ketua Kanwil II KPPU Lampung, Wahyu Bekti Anggoro, melalui keterangan tertulisnya, yang menyampaikan berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) terhadap tujuh ritel modern, KPPU mendapati tidak tersedianya komoditas beras.

"Sidak dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya permainan harga dan penahanan pasokan oleh pelaku usaha tertentu serta stabilitas komoditas di Provinsi Lampung jelang Bulan Ramadan," ungkapnya, dikutip Selasa (13/2/2024).

Lebih lanjut, kelangkaan beras pada ritel modern di Lampung mulai terjadi sejak minggu kedua bulan Februari 2024.

"Berdasarkan informasi, kelangkaan terjadi karena Produsen beras tidak mendistribusikan beras kepada Ritel Modern dengan alasan harga. Ritel Modern tidak bisa menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sedangkan harga jual ditingkat produsen sudah berada di atas HET," jelasnya.

Kemudian, berdasarkan pantauan pada Pasar Tradisonal di Provinsi Lampung, KPPU juga mendapati harga komoditas beras premium dan medium berangsur mengalami kenaikan hingga mencapai Rp15.900 per kg.

Selanjutnya, untuk beras premium atau naik 14 persen dari minggu sebelumnya dan berada 14 persen di atas HET, sedangkan harga beras medium Rp15.000 per kg atau naik 11 persen dari minggu sebelumnya dan berada 38 persen diatas HET (Perbadan No.7/2023 HET Beras Premium Lampung Rp13.900 per kg dan Beras Medium Rp10.900 per kg).

"KPPU juga mendapati kenaikan harga pada beberapa komoditas lainnya seperti cabai merah keriting yang saat ini berada pada harga Rp70.000, per kg atau naik 17 persen dan berada 27 persen di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) (Perbadan No.17/2023 HAP cabai merah keriting Rp37.000 per kg – Rp55.000 per kg)," ujarnya.

Sementara, telur ayam ras berada pada harga Rp27.000 per kg atau naik 4 persen namun masih berada pada batas HAP (Perbadan No.5 Tahun 2022 HAP Telur Ayam Ras Rp27.000 per kg).

Harga Gula Konsumsi sebesar Rp16.000 per kg berada 10 persen di atas HAP (Perbadan No.17 Tahun 2023 HAP Gula Konsumsi Rp14.500 per kg).

"Harga bawang merah Rp27.500 per kg atau naik 2 persen dan berada 34 persen di bawah HAP (Perbadan No. 17 tahun 2023 Bawang Merah Rp36.500 – Rp41.500 per kg)," tuturnya.

Selanjutnya, harga Daging Ayam Ras sebesar Rp35.000 per kg atau mengalami kenaikan 6 persen namun masih berada di bawah HAP (Perbadan No.5 Tahun2022 HAP Daging Ayam Ras Rp36.750 per kg). Daging sapi terpantau stabilberada pada harga Rp130.000 per kg.

"Harga Minyak Goreng Rakyat Curah terpantau sebesar Rp16.000 per kg atau naik 2 persen dan berada 3 persen diatas HET sedangkan Minyak Goreng Rakyat kemasan Minyakita sebesar Rp16.000 berada 14 persen diatas HET," kata Wahyu.

Selain itu, Wahyu Bekti Anggoro juga menambahkan, sidak ini dilakukan guna menekankan kepada pelaku usaha untuk berhati-hati dalam menaikkan atau menentukan harga komoditas pangan yang berdampak langsung kepada masyarakat, dan memperhatikan ketentuan Undang-Undang No. 5 tahun 1999, terlebih jika ada potensi kartel di baliknya.

KPPU sebelumnya telah memutus perkara kartel terkait pangan diantaranya kartel bawang putih (2013), kartel daging sapi (2016), kartel minyak goreng (2022), dan kartel daging 
ayam.

Perilaku kartel pelaku usaha tersebut berupa adanya kesepakatan diantara pelaku usaha yang melakukan kartel komoditas pangan dalam menaikkan harga secara serentak dan mengatur jumlah pasokan barang yang beredar dipasaran. (WAN)

Bagikan

RELATED NEWS