DJP Bengkulu Lampung: Kepatuhan Lapor SPT Tumbuh 6,15 Persen

Yunike Purnama - Selasa, 29 Maret 2022 15:59
DJP Bengkulu Lampung: Kepatuhan Lapor SPT Tumbuh 6,15 PersenKepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung (BeLa) Tri Bowo. (sumber: Tangkapan layar)

BANDARLAMPUNG - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung (BeLa) Tri Bowo menyampaikan tingkat kepatuhan mayarakat dalam menyampaikan SPT terus bertumbuh.

Terhitung tanggal 28 Maret 2022, jumlah SPT yang diterima Kanwil Bengkulu dan Lampung mencapai 292.509 dengan rincian 251.733 di wilayah Lampung dan 76.776 di Bengkulu.

Dari pencapaian tersebut ada pertumbuhan 6,15% jika dibandingkan dengan bulan yang sama di 2021, yaitu 275.550 pelaporan SPT.

Melalui kegiatan ini, Tri Bowo juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan secara tepat waktu, sebab keterlambatan penyampaian SPT, secara undang-undang, akan diberi sanksi dan denda sebesar Rp100 ribu untuk orang pribadi.

"Pencapaian ini didukung oleh kerja keras semua pihak baik pegawai DJP, pemerintah daerah, media masa, hingga kesadaran masyarakat di wilayah Lampung dan Bengkulu," paparnya dalam media briefing virtual, Selasa, 29 Maret 2022.

Semakin Mudah Lapor SPT Secara Online

Menurut dia, saat ini pelaporan pajak dapat dilakukan secara online dengan adanya Self Assensment System atau sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri besaran utang pajak.

Ia juga memaparkan, pencapaian penerimaan pajak ditahun  2021 yang mencapai Rp9,5 Triliun atau 104,51% dari target Rp8,6 Triliun. Hal ini diikuti oleh meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam menyampaikan SPT, yaitu mencapai 104,38%.

Target Penerimaan Pajak 2022 Naik Menjadi Rp8,705 Triliun

Selanjutnya target penerimaan pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung naik menjadi Rp8,705 Triliun dibanding tahun lalu sebesar Rp8,6 Triliun.

Meskipun target penerimaan pajak hanya naik 0,105 Triliun, tapi itu merupakan angka yang cukup besar, apalagi dengan berbagai kebijakan insentif pajak selama pemulihan pendemi Covid-19. Salah satunya kebijakan tidak kena pajak bagi yang berpenghasilan dibawah Rp500 juta, ini mengurangi potensi pajak kita, tetapi ini insentif yang harus diberikan kepada pengusaha kecil.

Pentingnya Peran Pajak

Foto: Tangkapan layar/Kabarsiger

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sarwa Edi menyampaikan, pentingnya peran pajak dalam pembangunan di Indonesia. Pada postur APBN Tahun 2022, dari total pendapatan negara Rp1.846,1 Triliun, sumber pendapatan dari perpajakan sebesar Rp1.510 Triliun atau sekitar 81,79%. Sedangkan sumber lainnya dari PNBP Rp335,6 Triliun, dan Hibah 0,6 Triliun.

“Pajak masih menjadi sumber pendapatan utama negara. Pada tahun ini, APBN masih difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional seperti program keluarga harapan, bantuan langsung tunai, kartu prakerja, diskon listrik, dukungan dan insentif bagi UMKM, serta langkah percepatan penanganan pendemi Covid-19 melalui vaksinasi masal,” urainya.

Hal ini, menjadi bukti betapa pentingnya pajak dalam membantu negara agar dapat menjalankan pembangunan dan menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Dia berharap dengan informasi yang tepat oleh media, maka masyarakat mengetahui tentang pentingnya membayar pajak sehingga semua masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan.

Sarwa Edi juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas dukungan kepada awak media yang telah membantu memberikan informasi peran dan fungsi pajak kepada masyarakat dengan baik dan benar. (*) 

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS