Ingin Daftar UMKM Online? Berikut Cara, Syarat dan Manfaatnya

Yunike Purnama - Selasa, 29 Maret 2022 15:12
Ingin Daftar UMKM Online? Berikut Cara, Syarat dan ManfaatnyaIngin daftar UMKM online, dan mengetahui cara, syarat juga manfaatnya, kini semakin mudah. (sumber: Shutterstock)

BANDARLAMPUNG - Ingin daftar UMKM online, dan mengetahui cara, syarat juga manfaatnya, kini semakin mudah. Tak perlu bersusah payah mendatangi kantor dinas terkait, karena Anda bisa mengajukan legalitas usaha Anda secara online.

Apalagi Kemenkop UKM semakin mempermudah pemilik usaha kecil mikro menengah dalam pengajuan perizinan legalitas usaha mereka. Sehingga cara, syarat, dan manfaat daftar UMKM Online bisa dirasakan pelaku usaha.

Melalui Online Single Submission (OSS) yang bisa diakses melalui ponsel atau PC, pelaku UMKM dapat mengajukan legalitas usahanya dengan mudah.

Berikut kemudahan daftar UMKM online, dari mulai cara, syarat, dan manfaat yang dirangkum Kabarsiger:

1. Cara mendaftar UMKM online

Anda bisa mengikuti tahapan mendaftar UMKM secara online melalui laman OSS berikut ini:

- Buka aplikasi browser ponsel atau PC Anda

- Kunjungi situs OSS, https://oss.go.id

- Buat akun dengan klik Daftar di bagian kanan atas layar

- Pilih jenis usaha

- Isi formulir untuk melakukan registrasi akun lalu klik Submit

- Buka pesan masuk di email yang telah didaftarkan lalu lakukan verifikasi akun OSS dengan menekan tombol Aktivasi

- Username dan password untuk mengakses akun OSS akan dikirimkan melalui email

- Kembali ke situs OSS

- Pilih opsi Masuk yang ada di kanan atas sebelah opsi Daftar

- Ketikkan username, password, dan kode captcha untuk login ke akun yang telah terdaftar

- Pilih menu Perizinan Berusaha

- Pilih opsi Permohonan Baru

- Isi formulir dengan data yang sebenarnya

- Kirim formulir pendaftaran UMKM secara online

2. Syarat mendaftar UMKM online

- Sebelum melakukan pendaftaran UMKM secara online, Anda harus memenuhi persyaratan berikut ini. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan dimilikinya e-KTP.

- Memiliki usaha mikro.

- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) jika alamat usaha dan KTP berbeda. Bukan merupakan pegawai BUMN, BUMD, PNS, TNI/POLRI.

3. Manfaat mendaftar UMKM Online

Setelah mengajukan legalitas atas UMKM yang Anda miliki, maka Anda akan menerima beberapa manfaat berikut ini:

- Mempermudah pemilik UMKM untuk mengajukan pendanaan

- Mempermudah pemilik UMKM untuk menerima bantuan maupu jaminan dari pemerintah

- Mempermudah pemilik UMKM mendapatkan subsidi listrik untuk operasional bisnis

- Mempermudah pemilik UMKM mendapatkan pembinaan dari dinas terkait

Itulah panduan daftar UMKM online, dari mulai cara, syarat, dan manfaat yang bisa menjadi rujukan mengajukan legalitas usaha mikro kecil menengah Anda saat ini.(*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS