Catat! Robot Trading Ternyata Tidak Diatur OJK
Yunike Purnama - Selasa, 22 Februari 2022 06:29BANDARLAMPUNG - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menjelaskan bahwa pada hakikatnya kehadiran robot adviser (robot trading) ditujukan untuk membantu perusahaan-perusahaan atau manajer investasi untuk memandu nasabah dalam melakukan transaksi keuangan yang resmi.
“Jadi bukan untuk diperjual-belikan sebenarnya, tetapi membantu nasabahnya untuk trading dalam perdagang,” ujar Tongam secara virtual, Senin (21/2/2022).
Menurut Tongam, dalam perkembangannya robot adviser kini sudah disalahgunakan. Malahan, beberapa diantaranya menimbulkan keresahan di masyarakat.
- Kasi Intel Kejari Pringsewu Klarifikasi Bantah Tuduhan Penjualan Signboard
- Transformasi Himpunan Bank Milik Negara Dongkrak Kinerja Ekonomi
- KAI, Pos Indonesia dan Pelindo Kolaborasi Layanan Logistik BUMN
“Nah, yang jadi masalah kita saat ini adalah robot trading dijadikan untuk penipuan. Cirinya adalah para broker ilegal ini selalu menjanjikan keuntungan yang tetap, bahkan pada saat harga turun pun mereka tetap menjanjikan profit,” tuturnya.
Guna meminimalisir dampak negatif bagi khalayak, SWI berinisiatif untuk membekukan aktivitas perdagangan melalui robot trading tersebut.
“Ini sudah kita blokir, kalau tidak salah ada 19. Perlu diingat bahwa robot trading tidak diatur dalam regulasi OJK. Pekerjaan rumah ini perlu kita tata kembali,” tegasnya.
- Lima Daerah Lampung Masuk PPKM Level 3, Simak Aturan Lengkapnya
- Diklat Kepemimpinan FKPPIB Lampung Bangkitkan Semangat Milenial Berkarya
- Aturan Baru, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Rumah
Sebagai informasi, isu robot trading mencuat seiring dengan semakin meresahkannya perkembangan aktivitas keuangan ilegal binary option seperti Binomo. Perkembangan teknologi menjadi alasan mengapa kegiatan investasi ilegal kian menjamur dan bertransformasi melalui berbagai cara dan modus.
Pemerintah sendiri bersama DPR diketahui tengah membahas rancangan undang-undang reformasi keuangan yang diharapkan bisa menjadi payung hukum atas perkembangan digitalisasi di sektor finansial.(*)