Lima Daerah Lampung Masuk PPKM Level 3, Simak Aturan Lengkapnya

Yunike Purnama - Selasa, 15 Februari 2022 20:36
Lima Daerah Lampung Masuk PPKM Level 3,  Simak Aturan LengkapnyaLima daerah Provinsi Lampung resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kelima daerah tersebut diantaranya Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, dan Kota Bandarlampung. (sumber: Wikipedia.id)

BANDARLAMPUNG - Lima daerah Provinsi Lampung resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kelima daerah tersebut diantaranya Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Way Kanan, Pesawaran, dan Kota Bandarlampung.

PPKM level 3 untuk lima daerah tersebut berlaku mulai, Selasa (15/2/2022) hingga Senin (28/2/2022) mendatang dan telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022. 

Pada instruksi Mendagri tersebut tercatat beberapa daerah di Lampung juga ada yang menerapkan PPKM level 1. Diantaranya Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat.

Kemudian untuk daerah yang menerapkan PPKM level 2 diantaranya Kabupaten Lampung Selatan, Tulang Bawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kota Metro. 

Merujuk Inmendagri PPKM leveling tersebut, sejumlah aturan juga kembali dilakukan penyesuaian, terlebih pada PPKM Level 3 seperti, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berdasarkan Keputusan Bersama 4 Menteri 2021 tentang, Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari.

1. Sektor Vital Beroperasi 100 Persen

Untuk sektor vital, seperti penyedia layanan kesehatan, apotek hingga pasar atau supermarket yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen, itu dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB

Terkait pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum seperti warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sedangkan restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall tetap dipersilahkan dibuka. Itu dengan ketentuan hanya melayani makan ditempat atau jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung 50 persen, 2 orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan prokes lebih ketat diatur oleh Pemerintah Daerah masing-masing.

Sedikit berbeda pada kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan hingga bioskop diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan prokes lebih ketat.

3. Resepsi pernikahan hingga kegiatan peribadatan kapasitas maksimal 50 persen

Masih dalam aturan sama, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang. Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Sama halnya dengan aturan mengatur untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan maksimal 50 persen kapasitas atau maksimal 50 orang. Itu dengan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan prokes secara lebih ketat pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Lalu untuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditempat umum dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.

4. Aturan tranportasi maksimal kapasitas 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang

Untuk transportasi umum, taksi konvensional/online, dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Terkait persyaratan perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh via pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api sesuai dengan ketentuan diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional.(*)

Editor: Yunike Purnama
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS