search-close
logo
search
img-logo
    search



    Bareskrim Sita Uang Rp23 Miliar Terkait Kasus Robot Trading Viral Blast

    Eva Pardiana

    Senin, 20 Juni 2022

    Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan penyitaan uang senilai Rp23 miliar terkait kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading Viral Blast. Rp1,5 miliar diantaranya dari klub sepakbola Madura United, Persija, dan Bhayangkara fc.

    Bappebti Blokir 218 Domain Situs Web Investasi Ilegal

    5 tahun yang lalu

    Eva Pardiana


    Alasan PPATK Blokir Rekening Rp28,24 Miliar Milik Influencer Crazy Rich

    5 tahun yang lalu

    Yunike Purnama


    Catat! Robot Trading Ternyata Tidak Diatur OJK

    5 tahun yang lalu

    Yunike Purnama

    Trending

    logo
    logo-smsi
    Tentang Kami
    Pedoman Media Siber

    Copyright kabarsiger.com © 2021 | Support By