Batas Pinjaman Bunga Online akan Segera Diatur

Yunike Purnama - Rabu, 07 Desember 2022 08:29
Batas Pinjaman Bunga Online akan Segera DiaturIlustrasi Pinjaman online (sumber: Freepik )

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin fokus membenahi industri fintech peer to peer lending. Salah satu yang menjadi perhatian regulator adalah terkait batas bunga pinjaman yang dibebankan kepada nasabah.

Kami sedang mengkaji pengaturan batas maksimal suku bunga dengan mengutamakan aspek awaresness dan kewajaran sebagai mana berlaku di sektor lain, yang memiliki persamaan proses bisnis," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) secara virtual, Selasa, 6 Desember 2022.

Sebelumnya, OJK menerima banyak masukan dari berbagai pihak terkait pengaturan bunga dan biaya - biaya lain pada layanan pinjaman online. Diharapkan pengaturan ini akan memberi perlindungan kepada konsumen dan bunga yang dikenakan lebih terjangkau.

Tak hanya soal bunga, OJK juga sedang melakukan penataan dari sisi perizinan fintech seperti penyempurnaan pada aspek regulasi maupun sistem informasi. OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meninjau lebih lanjut kebijakan moratorium perizinan tersebut.  

Kemudian menyiapkan sistem informasi untuk mendukung proses perizinan fintech. Hal ini sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan proses perizinan yang lebih transparan dan sekaligus memberikan kemudahan bagi para pihak yang mengajukan izin usaha.

Dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK juga aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kemenkominfo, kementerian atau lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI).

Pada November 2022, telah dilakukan penindakan terhadap 41 pinjaman online ilegal, 5 entitas investasi ilegal, dan 77 entitas gadai ilegal sehingga sepanjang 2022 telah dilakukan penindakan terhadap 618 pinjaman online ilegal, 97 entitas investasi ilegal, dan 82 entitas gadai ilegal.

Dengan langkah-langkah tersebut, pihaknya optimistis bahwa sektor jasa keuangan akan lebih resilient dalam menghadapi kondisi ketidakpastian ke depan. OJK akan terus proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder.

"Hal ini dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi 10 peningkatan risiko eksternal serta turut menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," terangnya.

Terlebih, kinerja fintech lending terus positif. Tercatat outstanding pembiayaan industri tumbuh sebesar 76,8% yoy menjadi Rp 49,34 triliun pada Oktober 2022. Dengan tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) juga menurun dari 3,07% pada September menjadi 2,90% pada bulan berikutnya. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS