UMK Bandar Lampung 2023 Rencana Ditetapkan pada 7 Desember
M. Iqbal Pratama - Kamis, 01 Desember 2022 17:03BANDAR LAMPUNG - Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung telah selesai membahas tentang kenaikan UMK Bandar Lampung 2023. Besaran kenaikan UMK tersebut masih akan diserahkan ke Wali Kota untuk proses selanjutnya.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, Pariyanto mengatakan Dewan Pengupahan Bandar Lampung telah merumuskan kenaikan UMK sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022.
“Dalam perumusannya kami mempertimbangkan kondisi ekonomi, dan dampak kenaikan BBM serta kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi,” kata Paryanto pada Kamis, 1 Desember 2022.
- Simak Ini Daftar Divestasi Indika Energy yang Dorong Transisi Energi
- Begini Cara Jitu Sarana Menara Nusantara (TOWR) Terapkan ESG
- Anak Usaha TOWR Menyepakati Pinjaman Rp787,1 Miliar untuk Modal Kerja dari OCBC
Menurutnya Paryanto, Dewan Pengupahan yang dipimpin oleh Asisten III Yanwardi telah mengantongi kenaikan UMK, karena harus diusulkan terlebih dahulu ke WaliKota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
“Nantinya akan kita laporkan saat Wali Kota sudah selesai dinas luar kota, saat ini masih perjalanan dinas,” kata Paryanto.
- Lampung Tertingi Sementara Realisasi Belanja APBD Provinsi se-Indonesia TA 2022
- Vokraf Bantu Konten Kreator Makin Mahir Gunakan Aplikasi CapCut dan TikTok
- Perbakal Kembangkan UMKM lewat Acara Ngopi Bareng
Lanjutnya, UMK Bandar Lampung rencana akan ditetapkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 7 Desember mendatang dan akan diterapkan pada 1 Januari 2023.
"Sesuai dengan ketentuan rekomendasi kenaikan UMK harus tinggi dari UMP. Nanti akan diumumkan oleh Wali Kota,”jelasnya. (IQB)