Alasan PPATK Blokir Rekening Rp28,24 Miliar Milik Influencer Crazy Rich
Yunike Purnama - Kamis, 24 Februari 2022 07:09JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi influencer atau yang dikenal dengan sebutan ‘Crazy Rich’. Transaksi tersebut dihentikan sementara karena diduga berkaitan dengan kegiatan investasi ilegal alias bodong seperti robot trading dan binary option.
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda menegaskan PPATK mempunyai kewenangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja. Selain menghentikan sementara transaksi 'Crazy Rich', PPATK telah melakukan pemantauan transaksi.
“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” kata Ivan dikutip dari laman resmi, Rabu (23/2/2022).
- Investasi Rp580 Juta, PLN Percepat Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Pulau Pasaran
- Pemerintah-OJK Kembangkan Program Anti-Pencucian Uang
- Jadi Integrator Ekosistem Kendaraan Listrik, Electrum Kuatkan Sinergi Gojek-Toba dan BUMN
Ivan mencontohkan ketidakwajaran profiling yang dimaksud salah satunya dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya. Di mana, ketika seseorang tiba-tiba memiliki harta yang cukup besar, namun tidak sesuai dengan penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.
“Jumlah rekening terkait investasi bodong yang telah dilakukan penghentian sementara oleh PPATK adalah sebanyak 77 rekening yang dimiliki oleh 44 pihak yang berada di 48 Penyedia Jasa Keuangan,” katanya.
Adapun, jumlah dana yang ada dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp 28,24 miliar sejak Januari 2022. Ivan menuturkan dana tersebut masih terus bergerak karena proses penelusuran masih terus berlangsung.(*)