Adanya UU P2SK, Agen Asuransi Bisa Kena Sanksi Berat Jika Sesatkan Calon Pemegang Polis

Yunike Purnama - Senin, 19 Desember 2022 08:59
Adanya UU P2SK, Agen Asuransi Bisa Kena Sanksi Berat Jika Sesatkan Calon Pemegang Polis Ilustrasi perusahaan asuransi di Indonesia, (sumber: Ismail Pohan/TrenAsia)

JAKARTA - Dengan pengesahan Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), agen asuransi kini bisa dipenjara dan didenda hingga Rp5 miliar jika diketahui telah menyesatkan calon pemegang polis.

Dalam Pasal 74 dari UU yang baru disahkan ini disebutkan bahwa setiap agen yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau menyampaikan info yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada calon pemegang polis akan dikenai sanksi.

Adapun sanksi yang dimaksud dalam pasal ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pada perayaan ulang tahun ke-6 Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) yang berlangsung pada tanggal 18 Oktober 2022, Deddy Karyanto selaku ketua asosiasi tersebut mengatakan bahwa keberadaan sanksi memang sangat diperlukan.

Sanksi ini diharapkan dapat membantu memitigasi praktik misseling yang dapat merugikan polis. Dengan demikian, pertumbuhan dan perkembangan industri asuransi pun bisa jadi lebih baik.

Deddy pun menambahkan, banyaknya kasus misseling di industri asuransi bisa terjadi karena banyaknya oknum agen yang tidak memenuhi kebutuhan kompetensi.

“Kami paham aturan yang lebih tegas merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis secara lebih baik, dan kami akan mendukung,” ujar Deddy dalam acara HUT PAAI dikutip TrenAsia.com jaringan Kabarsiger.com. 

Hal ini pun disebabkan oleh kurangnya pelatihan agen dari industri asuransi sendiri.

Dengan demikian, pemberlakuan sanksi ini pun diharapkan dapat mendorong industri asuransi juga untuk bisa meningkatkan kualitas dari para agen yang turut berperan penting dalam menjangkau calon pemegang polis.

Selain memberikan payung hukum bagi calon pemegang polis melalui pengenaan sanksi, UU P2SK juga mengatur penugasan bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjadi pihak yang menjamin polis asuransi.

Aturan ini menugaskan LPS untuk melindungi dana masyarakat, tidak hanya yang ditempatkan di perbankan, melainkan juga di perusahaan asuransi dan syariah.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS