Adanya UU P2SK, Agen Asuransi Bisa Kena Sanksi Berat Jika Sesatkan Calon Pemegang Polis
Yunike Purnama - Senin, 19 Desember 2022 08:59JAKARTA - Dengan pengesahan Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), agen asuransi kini bisa dipenjara dan didenda hingga Rp5 miliar jika diketahui telah menyesatkan calon pemegang polis.
Dalam Pasal 74 dari UU yang baru disahkan ini disebutkan bahwa setiap agen yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau menyampaikan info yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada calon pemegang polis akan dikenai sanksi.
Adapun sanksi yang dimaksud dalam pasal ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pada perayaan ulang tahun ke-6 Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) yang berlangsung pada tanggal 18 Oktober 2022, Deddy Karyanto selaku ketua asosiasi tersebut mengatakan bahwa keberadaan sanksi memang sangat diperlukan.
- Kilau Budaya Ramaikan Perayaan Hari Ibu IKBI PTPN VII
- Simak 9 Fakta Menarik Piala Dunia 2022 Qatar
- Argentina Juara Piala Dunia 2022 Lewat Adu Penalti, Prancis Runner-up
Sanksi ini diharapkan dapat membantu memitigasi praktik misseling yang dapat merugikan polis. Dengan demikian, pertumbuhan dan perkembangan industri asuransi pun bisa jadi lebih baik.
Deddy pun menambahkan, banyaknya kasus misseling di industri asuransi bisa terjadi karena banyaknya oknum agen yang tidak memenuhi kebutuhan kompetensi.
“Kami paham aturan yang lebih tegas merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis secara lebih baik, dan kami akan mendukung,” ujar Deddy dalam acara HUT PAAI dikutip TrenAsia.com jaringan Kabarsiger.com.
- Cara Daftar Haji Online Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag
- Tertopang Neraca Perdagangan dan Inflasi AS, Berikut Pilihan Saham untuk Trading Pekan Ini
- OJK: RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Segera Disetujui DPR
Hal ini pun disebabkan oleh kurangnya pelatihan agen dari industri asuransi sendiri.
Dengan demikian, pemberlakuan sanksi ini pun diharapkan dapat mendorong industri asuransi juga untuk bisa meningkatkan kualitas dari para agen yang turut berperan penting dalam menjangkau calon pemegang polis.
Selain memberikan payung hukum bagi calon pemegang polis melalui pengenaan sanksi, UU P2SK juga mengatur penugasan bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjadi pihak yang menjamin polis asuransi.
Aturan ini menugaskan LPS untuk melindungi dana masyarakat, tidak hanya yang ditempatkan di perbankan, melainkan juga di perusahaan asuransi dan syariah.(*)