OJK: RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Segera Disetujui DPR

Yunike Purnama - Selasa, 13 Desember 2022 06:02
OJK: RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Segera Disetujui DPRIlustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan. (sumber: Ismail Pohan/TrenAsia.com)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dapat meningkatkan pendapatan domestik bruto (PDB) hingga Rp24 ribu triliun pada tahun depan. 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, hal tersebut didorong oleh hadirnya perusahaan teknologi finansial (fintech) di tanah air.

"RUU P2SK Insya Allah minggu ini disetujui di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terdapat bab khusus terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) untuk menjaga keseimbangan antara inovasi tata kelola dan manajemen risiko," kata Mirza dikutip Selasa, 13 Desember 2022.

Ia mengatakan, kebijakan ITSK tersebut untuk memastikan level playing field di sektor jasa keuangan. Level playing field merupakan konsep keadilan bahwa semua pemain di pasar bermain dengan aturan yang sama.

Selain itu juga dapat meminimalkan arbitrasi kebijakan di sektor jasa keuangan. Kemudian ada aturan di RUU P2SK terkait aspek perlindungan konsumen yang harus dijaga dalam ITSK.

Mirza bilang, hal tersebut untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem ekonomi digital yang inklusif serta berdaya tahan.

Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20, di mana para pemimpin negara G20 telah sepakat untuk melakukan transformasi digital dan pengimplementasian secara konkret.

"Dengan kebijakan yang akomodatif, layanan keuangan yang terjangkau oleh masyarakat, dan konektivitas digital, telah menjadi elemen penting untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, dan menciptakan ekosistem keuangan digital yang berdaya tahan," ujar Mirza.

OJK juga optimistis kedepannya industri fintech akan bertumbuh dan berkembang dengan kebijakan yang akomodatif. Kemudian disertai juga dengan penerapan manajemen risiko dan keberadaan sanksi administratif bagi pelanggar.

"Untuk itu, OJK akan terus melakukan penyempurnaan kebijakan yang akomodatif dalam memitigasi risiko terkait digital," terangnya.(*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS