Adanya UU P2SK, Agen Asuransi Bisa Kena Sanksi Berat Jika Sesatkan Calon Pemegang Polis
Yunike Purnama
Senin, 19 Desember 2022
Dengan pengesahan Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), agen asuransi kini bisa dipenjara dan didenda hingga Rp5 miliar jika diketahui telah menyesatkan calon pemegang polis.