search-close
logo
search
img-logo
    search



    Adanya UU P2SK, Agen Asuransi Bisa Kena Sanksi Berat Jika Sesatkan Calon Pemegang Polis

    Yunike Purnama

    Senin, 19 Desember 2022

    Dengan pengesahan Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), agen asuransi kini bisa dipenjara dan didenda hingga Rp5 miliar jika diketahui telah menyesatkan calon pemegang polis.

    Trending

    logo
    logo-smsi
    Tentang Kami
    Pedoman Media Siber

    Copyright kabarsiger.com © 2021 | Support By