26 Fintech Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum Rp2,5 Miliar

Yunike Purnama - Selasa, 13 Juni 2023 11:43
26 Fintech Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum Rp2,5 MiliarPuluhan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum senilai Rp2,5 miliar. (sumber: Julo)

JAKARTA - Puluhan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending belum memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum senilai Rp2,5 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih ada 26 pemain yang belum penuhi ketentuan tersebut. 

Padahal batas waktu pemenuhan ketentuan tersebut makin mepet. Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022, batas waktu pemenuhan ekuitas Rp 2,5 miliar sampai dengan 4 Juli 2023. 

Bahkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan dari jumlah fintech tersebut, 12 pemain di antaranya masih memiliki ekuitas negatif.

Tepatnya pada 4 Juli 2022, kita telah mengeluarkan POJK Nomor 10 tahun 2022 yang kita tinjau proses tata kelola dan manajemen risiko dari P2P Lending. Salah satunya kita mengharapkan pemenuhan ekuitas perusahaan fintech secara bertahap pada level Rp 12,5 miliar pada 3 tahun ke depan. Nah, tahun pertama akan jatuh tempo pada 4 Juli 2023," terang Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Mei 2023 secara virtual, Selasa (6/6). 

Menyikapi hal tersebut, pihaknya sedang meninjau dan menyurati perusahaan fintech agar segera memenuhi ketentuan ekuitas. Selain itu, OJK juga meninjau faktor - faktor terkait sistem yang dimiliki fintech mulai dari kompetensi pengurus, manajemen risiko dan tata kelola. 

"Jadi, kita masih dalam tahapan untuk meninjau sistem kecukupan untuk membuka moratorium (izin fintech)," ungkap Ogi

Ogi akan melihat sampai batas waktu 4 Juli nanti, akan ada berapa banyak perusahaan fintech yang mampu memenuhi ketentuan ekuitas tersebut. 

"Kalau itu masih besar, kita akan pertimbangkan kembali untuk membuka moratorium. Jadi itu mengenai moratorium P2P lending," tambahnya. 

Sebagai informasi, OJK berencana mencabut kebijakan moratorium atau penghentian izin sementara layanan fintech. Diperkirakan pencabutan moratorium tersebut akan direalisasikan pada kuartal III atau kuartal IV 2023.

Dengan pencabutan tersebut, akan membuka pendaftaran izin baru bagi perusahaan fintech, yang sekaligus menambah daftar pemain fintech yang berizin di OJK. 

Hingga saat ini, terdapat 102 penyelenggara fintech yang terdaftar dan diawasi OJK. Dari jumlah tersebut, outstanding pembiayaan industri fintech mencapai Rp 50,53 triliun hingga April 2023. 

Nilai outstanding pembiayaan pembiayaan tersebut meningkat 30,63% yoy, namun melambat dibandingkan pertumbuhan Maret 2023 mencapai 51,02%. Sebaliknya, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) naik tipis menjadi 2,82% dibandingkan Maret 2023 sebesar 2,81%. (*)

Editor: Redaksi
Yunike Purnama

Yunike Purnama

Lihat semua artikel

RELATED NEWS