OJK: 26 Fintech Masih Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum Terancam Kena Sanksi

Yunike Purnama

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 26 fintech lending yang ekuitasnya masih belum memenuhi ketentuan minimum sebesar Rp 2,5 miliar. Nilai tersebut setara dengan 25% dari jumlah fintech lending yang berizin di OJK sebanyak 102 platform.

Hindari Risiko Sistemik, OJK Terbitkan Aturan Baru Soal Permodalan Bank

Yunike Purnama

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.