OJK Berikan Tenggat Waktu 26 Fintech Penuhi Ketentuan Modal hingga Oktober 2023
Yunike Purnama
Minggu, 06 Agustus 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih ada 26 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum senilai Rp 2,5 miliar per Juni 2023.