OJK Paparkan 3 Strategi Utama Tingkatkan Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Yunike Purnama - Rabu, 03 Agustus 2022 17:50BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tengah meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen jasa keuangan dan masyarakat.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi berpendapat bahwa edukasi merupakan hal dasar untuk melindungi konsumen.
Dia melihat saat ini gap antara literasi dan inklusi keuangan sangat besar. "Hal ini menjelaskan mengapa banyak kasus-kasus terjadi di masyarakat dikarenakan tingkat inklusinya sudah tinggi tetapi ternyata belum paham secara benar tentang apa produk dan jasa keuangan yang mereka beli atau gunakan," kata Friderica dalam keterangan tertulis pada Rabu, 3 Agustus 2022.
- Dipercaya Pengguna, Tokopedia Dinobatkan Brand Paling Terpercaya
- Empat ASN Ikuti Seleksi Jabatan Sekda Kota Bandar Lampung
- Warga Bandar Lampung Boleh Gelar Lomba 17 Agustus
Ke depan, kata dia, OJK akan menjalankan edukasi secara masif dan meningkatkan aspek perlindungan konsumen.
Adapun terdapat tiga strategi utama OJK dalam peningkatan edukasi dan perlindungan konsumen. Pertama menjalankan program edukasi kepada masyarakat secara masif. Hal itu dilakukan melalui kampanye nasional maupun bekerja sama dengan sekolah.
"Dengan memasukkan kurikulum pelajaran mengenai edukasi keuangan baik di tingkat dasar hingga universitas," ujarnya.
- PGN Komitmen Penuhi Demand Gas Gasifikasi RU IV Cilacap 51 MMSCFD
- Sri Mulyani: Realisasi Belanja Negara Rp1.235 Triliun pada Semester I 2022
- Lindungi Karya Ide, Kemenkop Dorong UMKM Daftarkan HKI
Kedua, mengoptimalkan pengawasan market conduct. Dia mengatakan POJK No.6/2022 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan menjadi dasar penting untuk melakukan pengawasan Market Conduct yang lebih ketat dan optimal kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Ketiga, peningkatan Perlindungan konsumen. Hal itu dilakukan melalui penyediaan mekanisme pengaduan nasabah yang dipermudah dan penyediaan fasilitas terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. (*)