Warga Bandar Lampung Boleh Gelar Lomba 17 Agustus
Eva Pardiana - Rabu, 03 Agustus 2022 14:55BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan warga diperbolehkan menggelar perlombaan 17 Agustus dalam rangka memeriahkan HUT RI yang ke-77. Dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pasalnya, Ibu Kota Provinsi Lampung tersebut saat ini masih menyandang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 Covid-19.
"Masyarakat Bandar Lampung boleh menggelar lomba 17 Agustusan, namun tetap pakai prokes," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana,saat dimintai keterangan, Rabu 3 Agustus 2022.
Selain prokes ketat, perlombaannya juga tidak boleh yang membahayakan. "Seperti kemarin bunda lihat pakai api dan sebagainya, itu tidak boleh. Tapi kalau olahraga biasa atau nasional tidak apa-apa," jelasnya.
- Forkapnas 2022 Pertamina Dorong Kemampuan Industri Nasional di Hulu Migas
- Pengamat UGM: Pemerintah Harus Perbaharui Regulasi Tarif Layanan Ojol
- Naik Rp4.000 Harga Emas Antam di Pegadaian Rp1.019.000 per Gram
Menurut Eva, pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan penerapan prokes pada saat perlombaan, mulai dari tingkat kecamatan.
"Jangan sampai kita seperti kota lainnya yang sekarang berada di PPKM level ll. Bandar Lampung Alhamdulillah masih level l," ucapnya
Selain itu, Eva juga menyebut akan memberikan imbauan kepada warga untuk memasang umbul-umbul agar kemeriahan menyambut hari kemerdekaan semakin terasa di Bandar Lampung.
"Kan kalau bendera merah putih sudah kebiasaan kita. Bunda juga berharap di kantor BUMD, BUMN dan toko-toko serta rumah-rumah semua dipasang bendera. Karena kita bisa seperti ini karena kebersamaan," ungkapnya.
Eva menambahkan, untuk upacara 17 Agustus bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) nanti akan dipusatkan di Lapangan Saburai. (IQB)